Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam audiensi tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis mendorong Kemenlu aktif untuk melakukan pendampingan dan perlindungan kepada Veby Mega Indah, serta mendesak kepolisian Hong Kong mengusut tuntas kasus penembakan tersebut

Pada 2020, KKJ mengadvokasi sekitar 15 kasus

Pada 2020, satu kasus menjadi catatan serius, yakni upaya penghalang-halangan hingga penahanan terhadap jurnalis asing, wartawan Mongabay asal AS, Philip Jacobson. Komite menggalang solidaritas untuk wartawan Mongabay yang ditahan Imigrasi Palangka Raya, karena menggunakan visa bisnis untuk melakukan peliputan.

Pada tahun yang sama, kasus kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU ITE cukup banyak. Dua diantaranya terhadap jurnalis Banjarhits/Kumparan.com

Diananta Putra Sumedi dan jurnalis berita.news Muhamad Asrul. Diananta divonis bersalah Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihukum penjara 3 bulan 15 hari. Dia diputus melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Sementara Asrul, sempat ditahan di Polda Makassar selama 36 hari, sejak 30 Januari 2020. Dia ditahan di Polda Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan oleh pejabat publik di Palopo, Farid Kasim Judas.

Asrul dilaporkan karena tiga berita dugaan korupsi yang ditulisnya. Korban divonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, dan dihukum 3 bulan penjara pada 3 November 2021.

Serangan siber terhadap media dan jurnalis, juga menjadi salah satu pola kekerasan yang mengkhawatirkan sepanjang 2020.

Komite kata Erick juga mencatat sejumlah kasus, diantaranya intimidasi, teror, dan doxing terhadap jurnalis Detik.com setelah menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mall di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Selanjutnya peretasan terhadap website Tempo.co dan Tirto.id.

Baca Juga: Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

Pada 2021, KKJ mengadvokasi 6 kasus

Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius pada tahun 2021, adalah serangkaian kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi.

Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi, ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap, yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Paryitno AJI.

Pengadilan Negeri Surabaya, saat ini sedang menyidangkan dua terdakwa pelaku penganiayaan tersebut, yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi yang merupakan personel polisi aktif di Surabaya.

Meskipun proses hukum belum menyentuh aktor intelektual penganiayaan ini, setidaknya dorongan agar penyidik menggunakan UU Pers terhadap pelaku diterapkan. Kedua pelaku penganiayaan terhadap jurnalis tersebut, didakwa dengan Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dibarengi pidana dalam KUHP.

Kekerasan Jurnalis di Sumatera Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI