Koalisi Sipil Desak Pemerintah Cabut Aturan Karantina yang Istimewakan Pejabat

Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:57 WIB
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Cabut Aturan Karantina yang Istimewakan Pejabat
Ilustrasi pejabat [Unsplash]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat meminta pemerintah untuk mencabut aturan pengecualian karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina bagi para pejabat negara.

Aturan yang diminta cabut itu adalah Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Koalisi menilai aturan ini diskriminatif dan tidak adil karena terlalu memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat di masa pandemi.

"Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu. Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil," kata Firdaus Ferdiansyah dari LaporCovid-19, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, Surat Edaran Kasatgas 25/2021 ini dinilai masih berpotensi membuat celah masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri.

Pengecualian aturan karantina terhadap pejabat ini tentu tidak berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat, banyaknya pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat, warga negara asing hingga selebritas harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah.

"Karenanya, pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang termasuk pejabat," tegasnya.

Terlebih ada potensi suap seperti yang sudah dilakukan selebritas Rachel Vennya terhadap petugas agar bebas karantina dengan memberi uang sebanyak Rp40 juta.

Aturan yang tidak tegas ini membuat penanganan pandemi menjadi kacau karena masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada pemerintah.

Baca Juga: Asal Usul Nama Omicron pada Varian Terbaru Virus Corona

"Wajar jika masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina menegaskan bahwa politisi busuk selalu menutupi kesalahan pejabat," ucap Firdaus.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat terdiri dari LaporCovid-19, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru Foundation, Hakasasi.id, Transparency International Indonesia (TII).

Lalu, LBH Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Desantara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI