Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menunggu koordinasi dengan Mabes Polri untuk pemindahan tugas Aipda Rudi Panjaitan ke luar wilayah hukum Polda Metro.
Aipda Rudi diketahui merupakan anggota Polsek Pulogadung yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dan administrasi setelah diputus bersalah dalam sidang etik yang digelar pada Jumat (17/12/2021) Kemarin. Kesalahan Aipda Rudi lantaran telah menolak laporan korban perampokan.
"Itu nanti Mabes (Mabes Polri) yang tentukan. Kita kan mengusulkan keluar Polda Metro ya kan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Zulpan mengatakan pemindahan tugas Aipda Rudi keluar wilayah hukum Polda Metro sudah sebagai bentuk sanksi yang cukup berat.
"Itu saja sudah merupakan hal yang berat untuk dia," imbuhnya
Sebelumnya Aipda Rudi menjalani Kode Etik Profesi Polri pada Jumat (17/12/2021). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.
Aipda Rudi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Ia, menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung, beberapa waktu lalu.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ucap Zulpan kemarin.
Mutasi Keluar Daerah
Baca Juga: Akomodir Peminat Balap Liar, Polda Metro Jaya Gelar FGD Rabu Pekan Depan
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.