Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 20 Desember 2021 | 14:28 WIB
Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati
Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati. (Dok.Ist)

Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin atas terjadinya kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.

Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Femmy menilai kalau hukuman berat bisa diberikan kepada predator seks itu dengan segala pertimbangan.

Selain banyaknya korban, dampak psikologis para korban pelecehan seksual juga bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman kepada pelaku.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," kata Femmy di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/12/2021).

Menurutnya hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, Femmy menyebut bahwa pelaku yang merupakan pendidik di lingkungan terdekat korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan kalau mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," ujar Femmy.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Hal tersebut berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemda setempat agar anak sebagai korban (usia dibawah 18 tahun) ini dipastikan segera mendapatkan layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma, bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pemenuhan hak pendidikan untuk dapat kembali bersekolah, pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga, bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya, serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban," tutur Femmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukti Borneo FC Belum Menyerah Bersaing dengan Persib Kejar Juara BRI Super League

Bukti Borneo FC Belum Menyerah Bersaing dengan Persib Kejar Juara BRI Super League

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:54 WIB

Bisa Kena Tikung, Persib Bandung Terancam Gagal Dapatkan Pemain Incaran dari Belanda

Bisa Kena Tikung, Persib Bandung Terancam Gagal Dapatkan Pemain Incaran dari Belanda

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:45 WIB

Skuad Persib Bandung Diminta Jangan Besar Kepala Sebelum Resmi Juara!

Skuad Persib Bandung Diminta Jangan Besar Kepala Sebelum Resmi Juara!

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:31 WIB

Meski Cuma Butuh Imbang untuk Juara, Thom Haye Ingin Persib Tutup Musim dengan Kemenangan

Meski Cuma Butuh Imbang untuk Juara, Thom Haye Ingin Persib Tutup Musim dengan Kemenangan

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:18 WIB

Persib Bandung Diminta Jangan Senang Dahulu Jelang Penentuan Gelar Juara Super League 2026

Persib Bandung Diminta Jangan Senang Dahulu Jelang Penentuan Gelar Juara Super League 2026

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:58 WIB

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Umuh Muchtar Ungkap Top Skor Persija Tertarik Gabung Persib

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:53 WIB

Persib Bandung Disanksi Komdis PSSI Jelang Penentuan Gelar Super League

Persib Bandung Disanksi Komdis PSSI Jelang Penentuan Gelar Super League

Bola | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:43 WIB

Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter

Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:53 WIB

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 18:54 WIB

Terkini

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:17 WIB

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:13 WIB

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:10 WIB

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

Revisi UU HAM Bakal Siapkan Dana Abadi, Wamen HAM Tegaskan Bukan Alat Kontrol Organisasi Sipil

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

Istana Ungkap Alasan Prabowo Hadiri Paripurna DPR pada Hari Kebangkitan Nasional

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:06 WIB

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

Pejabat Israel Ungkap 9 WNI dan Aktivis Global Sumud Flotilla Dibawa ke Penjara Terapung

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali

Prabowo Bakal Sampaikan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR Besok, Dasco: Mungkin Ini Baru Pertama Kali

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:53 WIB

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:41 WIB