Soal SKB 4 Menteri, Nadiem: Pemulihan Pembelajaran Sudah Sangat Mendesak

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:49 WIB
Soal SKB 4 Menteri, Nadiem: Pemulihan Pembelajaran Sudah Sangat Mendesak
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021 di Halaman Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Selatan. (ist)

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB tersebut berisikan penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang lebih baik serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.

SKB Empat Menteri itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain menyusun aturan PTM dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, dalam SKB juga dijelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Pasalnya, mau tidak mau pemerintah harus menjalankan PTM mengingat anak-anak sudah menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua tahun lamanya.

Meskipun pandemi Covid-19 masih berjalan, namun PTM harus dilakukan untuk menghindari adanya potensi kehilangan pembelajaran atau learning loss pada anak-anak akibat terlalu lama menjalani PJJ.

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” kata Nadiem di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Menurut hasil riset yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.

Sementara berdasarkan kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.

Melihat kondisi tersebut, Menkes Budi juga sepakat kalau warga satuan pendidikan sudah harus bisa membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan catatan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan kalau PTM terbatas mungkin dilakukan untuk saat ini karena dalam beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota sudah berada pada PPKM level 1,2 dan 3. Selain itu, ia menyebut kalau 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua.

"Termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, 82 persen kelompok usia remaja (12-17 tahun) dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun," ujar Budi.

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB ini menjelaskan kalau pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Terkait itu, Mendagri Tito menegaskan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tutur Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendikbudristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Banten | Selasa, 21 Desember 2021 | 08:55 WIB

Mendikbudristek Nadiem Teken Surat Persetujuan UT Naik Kelas Jadi PTNBH

Mendikbudristek Nadiem Teken Surat Persetujuan UT Naik Kelas Jadi PTNBH

Bekaci | Minggu, 19 Desember 2021 | 15:36 WIB

Desa Mulyasari Karawang Dapat Penghargaan dari Kemendikbudristek

Desa Mulyasari Karawang Dapat Penghargaan dari Kemendikbudristek

Bekaci | Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:27 WIB

Istri Menag Yaqut Singgah ke RIS Metro, Nyanyikan Lagu Ini

Istri Menag Yaqut Singgah ke RIS Metro, Nyanyikan Lagu Ini

Lampung | Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:28 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB