Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Sinyal Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:26 WIB
Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Sinyal Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Sinyal Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet? (bidik layar video Youtube)

Suara.com - Presiden Jokowi melakukan penambahan jabatan untuk posisi wakil menteri sosial. Menanggapi itu, PPP sebagai partai di koalisi pemerintah melihat ada sinyal akan terjadi perombakan kabinet atau reshuffle.

Ketua DPPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada beberapa posisi wakil menteri yang sudah disiapkan. Namun saejauh ini belum ada orang yang ditugaskan mengisi posisi tersebut.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi (wamen) kosong itu sudah terisi, dan ini juga semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Kendati begitu, Baidowi mengatakan soal penambahan kursi wakil menteri itu hanya Jokowi yang mengerti maksud dan tujuan. Begitu juga perihal kepastian reshuffle.

"Kami sebagai parpol yang taat asas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," ujar Baidowi.

Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Dalam hal ini, kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wakil Menteri Sosial.

Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).

baca juga

Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," isi ayat 3 dan ayat 4 Pasal 2.

Kemudian di dalam Perpres disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Selain itu Wakil Menteri Sosial juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atauEselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Pasal 3 Perpres tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya

Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 13:04 WIB

Kaget Bertemu Ustaz yang Diidolakan Iriana, Jokowi: Kalau Habis Subuh Pasti Nyenggol Saya

Kaget Bertemu Ustaz yang Diidolakan Iriana, Jokowi: Kalau Habis Subuh Pasti Nyenggol Saya

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:46 WIB

Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet

Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet

News | Jum'at, 24 Desember 2021 | 11:33 WIB

Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial

Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:29 WIB

Terkini

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

×