Bukan hanya Solihah, Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008 sampai 2011 Budi Tjahjono juga memperkaya diri sendiri senilai USD 462.795,31.
Dalam korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 766.955,97. Bila di rupiahkan mencapai Rp 7,584 miliar.
Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.