Artis berinisial CA dan Tiga Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:26 WIB
Artis berinisial CA dan Tiga Mucikari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus prostitusi yang melibatkan pesinetron berinisial CA. Pesinetron CA ditangkap di hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga mucikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiga mucikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.

"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku. 

Diketahui, Cassandra merupakan salah satu pemain dalam sinetron Ikatan Cinta. Dia berperan sebagai Vera. Zulpan sebelumnya menyebut artis sinetron berinisial CA ditangkap bersama seorang muncikari.

"Iya CA diamankan berikut muncikarinya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut CA dan muncikari tersebut kekinian masih diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Detil daripada kasus ini rencananya akan disampaikan dalam jumpa pers siang nanti. 

"Masih dalam pemeriksaan," katanya.

Hotel Mewah

baca juga

Kabar penangkapan terhadap CA sebelumnya disampaikan lewat akun Instagram @siberpoldametrojaya. Dalam video yang diunggah disebut CA ditangkap terkait kasus prostitusi. 

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," kata anggota dalam video yang diunggah akun @siberpoldametrojaya seperti dikutip suara.com, Jumat (31/12/2021).

Dalam video tersebut disebutkan, CA ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Namun, kronologis daripada penangkapan tersebut tidak dijelaskan.

"Kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Lelaki Hidung Belang

Bertarif Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Sudah 5 Kali Layani Lelaki Hidung Belang

Entertainment | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:19 WIB

Lagi Jadi Perbincangan, Ini 5 Gaya Cassandra Angelie Pemeran Vera di Ikatan Cinta

Lagi Jadi Perbincangan, Ini 5 Gaya Cassandra Angelie Pemeran Vera di Ikatan Cinta

Lifestyle | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:15 WIB

Kasus Prostitusi, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis yang Diduga Terlibat

Kasus Prostitusi, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis yang Diduga Terlibat

Entertainment | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:11 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×