Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili PN Tipikor

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 01 Januari 2022 | 10:05 WIB
Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili PN Tipikor
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan.

Wawan telah dijerat KPK dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut barang bukti dan tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Tim Penyidik dalam perkara tersangka WR (Wawan Ridwan) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim Jaksa karena tim Jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2021).

Penahanan Wawan Ridwan pun juga kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Ia, akan kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mulai 31 Desember sampai 19 Januari 2022.

Selama berada ditahanan, Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," imbuhnya

Wawan Juga Dijerat Tersangka Pencucian Uang

KPK memiliki bukti cukup dalam pengembangan perkara Wawan sebelumnya menerima suap sebagai pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.

"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat  (31/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU," tambahnya

Dalam Kasus Korupsi Wawan Ridwan Sebelumnya

Wawan ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Wawan diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

News | Sabtu, 01 Januari 2022 | 09:50 WIB

KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

KPK selamatkan Keuangan Negara Mencapai Rp 35 Triliun

Lampung | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:23 WIB

Presiden Jokowi Minta Diskon Pajak Beli Mobil Baru Dikaji Lagi

Presiden Jokowi Minta Diskon Pajak Beli Mobil Baru Dikaji Lagi

Bisnis | Jum'at, 31 Desember 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB