WNI Pelaku Perjalanan Dari Negara Konfirmasi Omicron Wajib Karantina 14 Hari

Minggu, 02 Januari 2022 | 16:18 WIB
WNI Pelaku Perjalanan Dari Negara Konfirmasi Omicron Wajib Karantina 14 Hari
Ilustrasi--WNI pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 14 hari. [Suara.com/ Stephanus]

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat dan diktum Kelima hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelahmelaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca Juga: Isran Noor Khawatir Soal Omicron: Tetap Waspada

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI