Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian

Rifan Aditya

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:54 WIB
Urutan Kronologi Bahar bin Smith Ditahan Kepolisian
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Banyak yang penasaran terkait kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar. Sebagai pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini Bahar bin Smith memang kembali menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Lalu bagaimana kronologi Bahar bin Smith ditahan? Bahar bin Smith ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, dan telah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) sejak pukul 12.50 siang.  Setelah itu, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Diketahui, tim penyidik memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya. Kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat di dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada tanggal 11 Desember 2021 lalu. Berikut ini kronologi Bahar bin Smith ditahan selengkapnya. 

Awal Penyidikan

Polda Jawa Barat menyatakan telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada tanggal 28 Desember 2021.

Pemeriksaan Perdana

Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan ujaran kebencian pada tanggal 3 Januari 2022. Surat panggilan pemeriksaan dilayangkan sejak hari Kamis, (30/12/2021).

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang sudah dikirimkan sebelumnya. Surat tersebut dikirim oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

baca juga
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Bahar bin smith tiba di markas Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. [Suara.com/Cesar Yudistira]

Penanganan Kasus

Tim gabungan dari Ditkrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith. Wakapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Soemitro menginstruksikan untuk melibatkan Dirkrimsus dan juga Direskrimum Polda Jabar untuk menangani kasus Bahar bin Smith ini. 

Gelar Perkara Kasus

Pada tanggal 2 Januari 2022, Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith. Polisi juga meminta keterangan dari TR, yaitu orang yang telah mengunggah video ceramah yang diduga ada yang berisikan ujaran kebencian.

Pihak Polri menegaskan bahwa mereka akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Demikian kronologi Bahar bin Smith ditahan di Polda Jabar karena kasus ujaran kebencian.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:45 WIB

GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan

GP Ansor Angkat Bicara, Minta Bahar Smith Jalani Proses Hukum dengan Jantan

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:29 WIB

Habib Kribo Ungkap Dalang di Berbagai Aksi Kontroversi Bahar Smith: Ada Badut Politik

Habib Kribo Ungkap Dalang di Berbagai Aksi Kontroversi Bahar Smith: Ada Badut Politik

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:32 WIB

Habib Kribo Ungkap Sosok di Balik Sepak Terjang Bahar bin Smith, Ada Badut Politik

Habib Kribo Ungkap Sosok di Balik Sepak Terjang Bahar bin Smith, Ada Badut Politik

Jogja | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:11 WIB

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

7 Motor Kuat Nanjak dan Angkat Barang Berat tapi Irit Bensin, Harga 5 Jutaan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:07 WIB

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:05 WIB

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:00 WIB

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:56 WIB

×