Suara.com - Belakangan ini, kasus demi kasus pidana terus terjadi. Berbagai macam hukuman diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun, ada beberapa kasus di mana hakim memutuskan untuk memberikan keringanan hukuman terdakwa. Apa alasan yang bisa meringankan hukuman pidana?
Dilansir dari laman Konsultanhukum, berikut ini adalah alasan yang bisa meringankan hukuman pidana yang dapat diajukan kepada hakim.
1. Terdakwa belum pernah dihukum atau residivis
Artinya, sebelumnya terdakwa tidak atau belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana. Dengan kata ini, kasus ini adalah baru pertama kali dilakukan oleh terdakwa.
2. Terdakwa masih di bawah umur
Dalam hal, terdakwa yang masih di bawah umur yaitu belum genap 18 tahun masih bisa dijadikan alasan yang meringankan hukuman pidana. Mengingat anak dibawah umur masih dianggap belum cakap atau belum paham akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.
3. Berlaku sopan dalam persidangan
Pada saat persidangan berlangsung, terdakwa harus berlaku sopan dan patuh dalam bersikap, bertutur kata yang baik, dan juga menaati semua peraturan yang ditetapkan saat persidangan berlangsung.
4. Bersikap terus terang dalam persidangan
Selama pertanyaan yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa menjawab secara terus terang dan tidak berbelit. Maka hal tersebut dapat dijadikan hakim sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan. Karena jawaban yang terus terang tersebut akan mempermudah hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang telah dihadapkannya.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyasali perbuatan yang sudah dilakukannya, dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, maka hal ini juga dapat dijadikan suatu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
6. Terdakwa belum sempat menikmati hasil tindak pidana
Jika terdakwa diketahui belum menikmati hasil curiannya karena sudah lebih dahulu ditangkap, maka hal ini juga dapat dijadikan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
7. Terdakwa sudah mengembalikan barang hasil tindak pidana
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti
News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:45 WIB
Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits
News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:33 WIB
Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar
News | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:40 WIB
Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi
Video | Rabu, 05 Januari 2022 | 07:30 WIB
Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun
Jogja | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:30 WIB
Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum
News | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:39 WIB
Terkini
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB