10 Alasan yang Bisa Meringankan Hukuman Pidana

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:56 WIB
10 Alasan yang Bisa Meringankan Hukuman Pidana
Ilustrasi hukum, keadilan, Alasan Meringankan Hukuman Pidana (freepik)

Jika terdakwa dapat mengembalikan hasil tindak pidana kepada korban, atau dalam kasus korupsi misalnya terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

8. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga

Hal ini juga menjadi salah satu alasan meringankan hukuman pidana. Diharapkan, dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada terdakwa akan membuatnya menyesal dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

9. Terdakwa melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi

Misalnya dalam kasus pencurian, terdakwa terpaksa mencuri karena asalan himpitan ekonomi. Maka harapannya hakim bisa mempertimbangkan hal ini karena sebenarnya terdakwa bukan seorang penjahat yang sebenarnya. Hakim dapat menjadikan hal ini sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana penjara yang hendak dijatuhkan.

10. Nilai atau harga benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tidak terlalu tinggi

Sebagai contoh, dalam kasus pencurian apabila objek pencurian yang dinilai tidak terlalu tinggi, maka dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman pidana dalam putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.

Bagaimana, ulasan di atas cukup mudah untuk dipahami, bukan? Sekarang Anda tentu sudah lebih tahu tentang alasan yang bisa meringankan hukuman pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:45 WIB

Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits

Hukum Adopsi Spirit Doll dalam Islam, Boneka Arwah yang Lagi Hits

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:33 WIB

Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

Empat Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15-20 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 17 Miliar

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 10:40 WIB

Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi

Cewek Curhat Diputusin Gegara Kuliah, Warganet Ikut Emosi

Video | Rabu, 05 Januari 2022 | 07:30 WIB

Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun

Pacaran Belasan Tahun, Anya Dwinov Tak Masalah Belum Menikah di Usia Hampir 40 Tahun

Jogja | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:30 WIB

Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum

Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Mardani PKS: Jangan Zalim, Harus Adil Penegakan Hukum

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 15:39 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB