10 Alasan yang Bisa Meringankan Hukuman Pidana

Rabu, 05 Januari 2022 | 13:56 WIB
10 Alasan yang Bisa Meringankan Hukuman Pidana
Ilustrasi hukum, keadilan, Alasan Meringankan Hukuman Pidana (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika terdakwa dapat mengembalikan hasil tindak pidana kepada korban, atau dalam kasus korupsi misalnya terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara, maka hal ini dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

8. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga

Hal ini juga menjadi salah satu alasan meringankan hukuman pidana. Diharapkan, dengan hukuman penjara yang dijatuhkan pada terdakwa akan membuatnya menyesal dan tidak lagi melakukan tindak pidana.

9. Terdakwa melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi

Misalnya dalam kasus pencurian, terdakwa terpaksa mencuri karena asalan himpitan ekonomi. Maka harapannya hakim bisa mempertimbangkan hal ini karena sebenarnya terdakwa bukan seorang penjahat yang sebenarnya. Hakim dapat menjadikan hal ini sebagai alasan untuk meringankan hukuman pidana penjara yang hendak dijatuhkan.

10. Nilai atau harga benda yang menjadi objek tindak pidana pencurian tidak terlalu tinggi

Sebagai contoh, dalam kasus pencurian apabila objek pencurian yang dinilai tidak terlalu tinggi, maka dapat dijadikan suatu pertimbangan hakim sebagai alasan dalam meringankan hukuman pidana dalam putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa.

Bagaimana, ulasan di atas cukup mudah untuk dipahami, bukan? Sekarang Anda tentu sudah lebih tahu tentang alasan yang bisa meringankan hukuman pidana.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Proses Hukum Habib Bahar Dinilai Terlalu Cepat, Irma Suryani: Semua Tergantung Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI