Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani
Ilustrasi petani sedang panen (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah pun, kata Jokowi, mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Jokowi

Jokowi membeberkan hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Pencabutan izin tersebut, kata Jokowi, karena tak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur dia.

Jokowi menambahkan pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

"Izin- izin ini dicabut karena tidak Aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," ucap dia.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.

Lahan tersebut, kata Jokowi, merupakan milik badan hukum dan lahan HGU.

"25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 Badan Hukum," kata Jokowi.

Baca Juga: Detik-Detik Rombongan Presiden Jokowi Beri Akses Jalan Ambulans untuk Melintas, Salut!

Kepala Negara menegaskan pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perizinan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI