Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
Pemerintah Beri Pemanfaatan Lahan pada Organisasi Sosial Keagamaan hingga Kelompok Petani
Ilustrasi petani sedang panen (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Izin- izin ini dicabut karena tidak Aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," ucap dia.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.

Lahan tersebut, kata Jokowi, merupakan milik badan hukum dan lahan HGU.

"25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 Badan Hukum," kata Jokowi.

Kepala Negara menegaskan pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perizinan lainnya.

"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI