SETARA: Sidang Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Tak Berkeadilan Bagi Korban

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:53 WIB
SETARA: Sidang Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Tak Berkeadilan Bagi Korban
Direktur Riset SETARA Institute Halili. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Setara Institute menyesalkan tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum/JPU terhadap 21 terdakwa perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan proses persidangan hanya sebatas formalitas dan tidak berpihak pada Jamaah Ahmadiyah sebagai korban kriminalisasi.

"Kami mengecam dan mengutuk keras proses persidangan yang sama sekali tidak memberikan harapan keadilan bagi korban. Ini juga praktik buruk penegakan hukum terhadap minoritas seperti yang sebelumnya sering terjadi di republik ini," kata Halili dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).

Halili menyebut proses persidangan tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang didakwakan oleh JPU, tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat dan menyesatkan.

"Itu sudah kelihatan sejak hakim mendatangkan MUI sebagai saksi, itu kelihatan sekali framingnya adalah penghakiman atas keyakinan teman-teman Ahmadiyah," ucapnya.

Dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Pontianak pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Tuntutan yang sangat rendah itu merupakan sinyal awal bahwa persidangan ini memang tidak serius. Penegakan hukum pengrusakan Masjid Miftahul Huda tidak serius, negara tidak serius memberikan keadilan bagi korban, persidangan hanya drama saja," ujarnya.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.

"Pengaduan itu sudah masuk, harusnya KY bisa melakukan fungsi pengawasan agar memastikan para jaksa yang bertugas dalam perusakan Masjid di Sintang itu bisa diperiksa dan diberi sanksi," tutup Halili.

Baca Juga: Kios BBM Terapung di Kapuas Hulu Kebakaran, Seorang Warga Terluka Parah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI