TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Sungai Asahan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:22 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 52 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Sungai Asahan
TNI Angkatan Laut (TNI AL) temukan kapal yang mengangkut 52 pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan Malaysia di Muara Sungai Asahan, Jumat (6/1/2022). [Dispen TNI AL]

Suara.com - Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia di sekitar Muara Sungai Asahan, Jumat (7/1/2022).

Dalam kondisi itu, sebanyak 52 pekerja PMI ilegal yang berada dalam kapal tidak memiliki dokumen yang semestinya dibawa.

Sebelum upaya penggagalan dilakukan, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mendapatkan informasi akan adanya pengiriman PMI yang bakal ke luar dengan tujuan Malaysia pada Kamis (6/1/2022) pukul 22.30 WIB.

Kemudian pada 23.00 WIB, Robinson segera memerintahkan Tim Patroli Kamla dan Unit Intel dipimpin oleh Danunit Intel untuk melaksanakan patroli dan penelusuran dengan menggunakan Sea Rider di sekitaran Kualuh Bagan dan Tanjung Si Api-api, Muara Sungai Asahan.

"Lalu sekitar pukul 00.05 WIB tepat pada koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, petugas Lanal TBA menemukan kapal tanpa nama yang diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen yang bermuatan PMI ilegal," demikian yang diterangkan melalui rilis Dinas Penerangan Angkatan Laut, Jumat (7/1/2022).

PMI Ilegal yang berada di dalam kapal itu berjumlah kurang lebih 53 orang terdiri dari laki-laki  34 orang, perempuan 17 orang dan balita perempuan berusia 22 bulan serta satu orang sebagai tekong/nakhoda kapal.

Kemudian, kapal dibawa menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi air sedang surut, kapal pengangkut PMI ilegal saat ini masih lego di depan Posmat Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Patroli Kamla.

Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, pihak Lanal TBA melakukan pendataan terhadap identitas penumpang.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kalau nama nahkodanya ialah Junaidi Munte (39) beralamat di Kota Tanjungbalai dan pemilik kapal bernama Nani (Pr) yang beralamat di Pematang, Kabupaten Asahan.

"Direncanakan hari ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia

TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia

Jogja | Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:44 WIB

Satu Orang PMI Ilegal Ditarik Tarif Rp 6-10 Juta Untuk Sekali Berangkat ke Malaysia

Satu Orang PMI Ilegal Ditarik Tarif Rp 6-10 Juta Untuk Sekali Berangkat ke Malaysia

Bali | Kamis, 06 Januari 2022 | 10:06 WIB

Anggota Satgas TKI Ilegal Mundur Ramai-ramai, Baru Terungkap Alasannya

Anggota Satgas TKI Ilegal Mundur Ramai-ramai, Baru Terungkap Alasannya

Riau | Rabu, 05 Januari 2022 | 19:52 WIB

Terkini

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

Ditunjuk Jadi Pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief Buka Suara Soal Surat ke Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:14 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

Komitmen pada Agenda Strategis Pembangunan, DPRD DKI Jakarta Fokus pada Pengelolaan Sampah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:13 WIB

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

Isu Pergantian Menkeu Purbaya Mencuat, Begini Respon DPR!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:12 WIB

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:03 WIB

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:57 WIB

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB