KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:30 WIB
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Eksekusi terpidana Nurhadi dan Rezky dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022) telah melaksanakan putusan. Terpidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Ali menyebut, Nurhadi dan Rezky dalam putusan harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Masih dalam perkara yang sama, terpidana Hiendra Soenjoto merupakan penyuap Nurhadi turut dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hiendra juga akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin selama empat tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.

Dalam putusan majelis hakim, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap dan Gratifikasi yang diterima Nurhadi ditotal mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara

Halangi Penyidikan KPK, Kerabat Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 4 Tahun Penjara

Foto | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:17 WIB

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 05:50 WIB

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:57 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×