Array

KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 07 Januari 2022 | 21:30 WIB
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ke Lapas Sukamiskin
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Eksekusi terpidana Nurhadi dan Rezky dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022) telah melaksanakan putusan. Terpidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Ali menyebut, Nurhadi dan Rezky dalam putusan harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Keduanya juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Masih dalam perkara yang sama, terpidana Hiendra Soenjoto merupakan penyuap Nurhadi turut dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hiendra juga akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin selama empat tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ali.

Dalam putusan majelis hakim, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut  Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp 1 miliar.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap dan Gratifikasi yang diterima Nurhadi ditotal mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Kasasi Jaksa Ditolak, Nurhadi dan Menantu tidak Dibebankan Bayar Uang Pengganti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI