Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:23 WIB
Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
Ferdinand Hutahaean. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik, sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB.

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Penahanan terhadap dirinya atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Menurut Ramadhan, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatannya.

"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan ,itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan.

Terkait pengakuan Ferdinand tentang kondisi kesehatannya yang sedang terganggu, sehingga membuat cuitan yg kontroversial, karena pikiran dan hatinya tidak sinkron.

Ramadhan menyebutkan, telah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan Ferdinand, termasuk ketika masuk ke rutan akan kembali dilakukan pengecekan kesehatan.

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," kata Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan

Buntut Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan

Video | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:43 WIB

Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Belum 24 Jam Ditahan, Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:35 WIB

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Permintaan GP Ansor ke Polisi

Riau | Selasa, 11 Januari 2022 | 09:22 WIB

GP Ansor Pasang Badan, Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

GP Ansor Pasang Badan, Minta Polri Beri Kesempatan Ferdinand Dapat Bimbingan Islam

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 08:49 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB