KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo

Selasa, 11 Januari 2022 | 20:41 WIB
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Sulsel Adi Wibowo
Tersangka dugaan korupsi proyek kampus IPDN Gowa Sulawesi Selatan, Adi Wibowo resmi ditahan hari ini oleh KPK, Selasa (11/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Adi Wibowo dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, anggaran 2011-2018.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW (Adi Wibowo)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Status Adi Wibowo sudah sebagai tersangka saat dilakukan penahanan hari ini. Perkara yang menjerat Adi Wibowo selaku mantan pegawai di PT. Waskita Karya berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi.

Di mana KPK terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri (AKPA), Duddy Jocom yang kini tengah menjalani masa hukukman.

Ghufron menjelaskan, kontruksi perkara hingga keterlibatan Adi Wibowo, di mana, pada tahun 2011 Kemendagri merencanakan pengerjaan 4 paket proyek pembangunan kampus IPDN. Salah satunya di Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp 125 miliar.

Menurut Ghufron, tersangka Adi Wibowo diduga terlibat sejumlah pengaturan bagi calon pemenang lelang. Di antaranya meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek dan menyusun dokumen kontraktor lain.

"Sehingga tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Ghufron, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka Adi Wibowo kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen.

"Di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen, serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," ujar Ghufron.

Baca Juga: Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa

Selanjutnya, kata Ghufron, tersangka Adi Wibowo diduga telah menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

"Akibat perbuatan tersangka AW (Adi Wibowo), diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar," imbuhnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo selama 20 hari, mulai 11-30 Januari 2022. Adi Wibowo akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

"Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan dimaksud," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI