Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Kadishub Kota Depok Sebagai Tersangka Mafia Tanah
Rabu, 12 Januari 2022 | 10:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
07 Mei 2025 | 17:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI