Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke PN Jaksel

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 13 Januari 2022 | 17:19 WIB
Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke PN Jaksel
Ustadz Yusuf Mansur. Dugaan Wanprestasi, Sejumlah Pihak Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 97 Triliun ke PN Jaksel

Suara.com - Seorang pria bernama Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Total ada empat pihak tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Zaini dan tercatat dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Tergugat pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, kedua adalah Adiansyah, ketiga adalah Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan terakhir Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Demikian tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan tiga tergugat lainnya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi).

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :  

  • Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III.
  • Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV.

4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuh ratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah). Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah).
  • Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.
  • Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
  • Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Mantan Kolega Bisnis Rp 98 Triliun

Riau | Kamis, 13 Januari 2022 | 14:45 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual Perusak Nama Baiknya

Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Aktor Intelektual Perusak Nama Baiknya

Batam | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:00 WIB

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Ancam Polisikan Sejumlah Orang karena Dituding Penipu

Ustaz Yusuf Mansur Ancam Polisikan Sejumlah Orang karena Dituding Penipu

Video | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB