MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:33 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait jual-beli mystery box atau kotak misteri. Pasalnya, fenomena jual-beli mystery box di olshop belakangan marak dilakukan hingga meninmbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sebagai informasi, mystery box merupakan cara penjual di olshop menjual barang dengan merahasiakan isi kotak yang ia jual. Pembeli akan mendapatkan barang misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin mengatakan, fatwa jual-beli mystery box diputuskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha serta masukan dari berbagai pihak.

"Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bahwa mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Najamuddin dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.

"Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.

Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual-beli mystery box.

MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang merugikan masyarakat, salah satunya jual-beli mystery box.

"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 18:37 WIB

Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya

Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:00 WIB

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:16 WIB

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:27 WIB

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:39 WIB

Niat Shalat Dhuha Beserta Waktu Pelaksanaan, Jika Dilakukan Bisa Dapat Pahala Seperti Haji dan Umroh

Niat Shalat Dhuha Beserta Waktu Pelaksanaan, Jika Dilakukan Bisa Dapat Pahala Seperti Haji dan Umroh

Bogor | Kamis, 13 Januari 2022 | 07:14 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×