MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 Januari 2022 | 20:33 WIB
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Jual-Beli Mystery Box di Olshop, Ini Hukumnya
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait jual-beli mystery box atau kotak misteri. Pasalnya, fenomena jual-beli mystery box di olshop belakangan marak dilakukan hingga meninmbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Sebagai informasi, mystery box merupakan cara penjual di olshop menjual barang dengan merahasiakan isi kotak yang ia jual. Pembeli akan mendapatkan barang misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin mengatakan, fatwa jual-beli mystery box diputuskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha serta masukan dari berbagai pihak.

"Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bahwa mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Najamuddin dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.

"Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.

Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual-beli mystery box.

MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang merugikan masyarakat, salah satunya jual-beli mystery box.

"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 18:37 WIB

Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya

Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:00 WIB

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:16 WIB

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:27 WIB

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum

Sumut | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:39 WIB

Niat Shalat Dhuha Beserta Waktu Pelaksanaan, Jika Dilakukan Bisa Dapat Pahala Seperti Haji dan Umroh

Niat Shalat Dhuha Beserta Waktu Pelaksanaan, Jika Dilakukan Bisa Dapat Pahala Seperti Haji dan Umroh

Bogor | Kamis, 13 Januari 2022 | 07:14 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×