Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:48 WIB
Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa
Serangan masjid Ahmadiyah [ist]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah menjatuhkan vonis ringan kepada 21 terdakwa kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Muslim Ahmadiyah, Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Vonis ringan itu berupa hukuman penjara selama empat bulan 15 hari. Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dalam catatannya menyatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak berpihak pada komunitas Ahmadiyah di Sintang -yang menjadi korban pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih berpendapat, putusan hakim itu semakin menunjukkan bahwa negara tidak bisa memberikan rasa aman kepada komunitas muslim Ahmadiyah.

Vonis ringan itu, kata dia, sama sekali tidak memberikan efek jera dan justru berpotensi terjadinya keberulangan peristiwa.

"Aparat penegak hukum memilih menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku, di mana itu tidak memberikan efek jera dan sangat rentan terjadinya keberulangan peristiwa," kata Adelita yang hadir secara virtual dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).

Kekinian, setumpuk masalah kembali membebani punggung komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang. Termutakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melayangkan Surat Perintah III agar komunitas muslim Ahmadiyah membongkar Masjid Miftahul Huda dengan alasan tidak berizin.

Pemkab Sintang melayangkan surat itu pada 7 Januari 2022, di mana isi surat itu menyatakan jika tenggat waktu pembongkaran adalah 14 hari.

Artinya, jika pada 21 Januari 2022 komunitas muslim Ahmadiyah tidak melakukan pembongkaran, maka Pemkab Sintang akan membongkar paksa rumah ibadah tersebut.

Batas waktu pembongkaran itu, tepat pada 21 Januari 2022, kata Adelita, hampir bertepatan dengan selesainya hukuman yang dijalani para pelaku perusakan. Dia mengatakan, akan ada eskalasi yang tinggi di wilayah tersebut.

baca juga

"Kita bisa menyimpulkan juga, barangkali akan ada eskalasi yang besar terkait peristiwa tersebut," papar Adelita.

Jika nantinya Pemkab Sintang tetap melakukan pembongkaran paksa, maka KontraS menilai "mereka telah menciderai apa yang diharapkan masyarakat Indonesia."

Situasi Mencekam

Dalam laporannya, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menyebut jika komunitas muslim Ahmadiyah di Sintang hidup dalam situasi mencekam.

Mencekamnya situasi di sana, juga merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa perusakan masjid dalam persidangan yang sempat berlangsung.

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni mengatakan, satu terdakwa itu menyatakan jika tidak ada jaminan kondusif di wilayah Sintang.

"Situasi di sana juga sangat mencekam mengingat di persidangan ada ancaman dari terdakwa bahwa tidak ada jaminan kalau Sintang akan kondusif. Beliau sampaikan dalam pledoinya bahwa warga akan marah," kata Fitria.

Kekinian, lanjut Fitria, di lokasi Masjid Miftahul Huda, kembali terpasang spanduk-spanduk dengan nada intoleran. Spanduk-spamduk tersebut bertuliskan: 'Kesesatan Ahmadiyah hingga menolak Ahmadiyah.'

"Ada juga tulisan soal kesasatan ahmadiyah. Itu memicu ketegangan dan menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara yang ada di komunitas ahmadiyah di Desa Balai Harapan," katanya.

Fitria melanjutkan, merujuk pada laporan warga sekitar beberapa waktu ke belakang, ada upaya yang dilakukan oleh orang tidak dikenal yang mencoba masuk ke rumah milik mubalig di sana. Selain itu, terdapat pula ancaman pembunuhan yang terjadi.

"Kami mendapat laporan dari mubaligh di Sintang itu pada malam hari ada upaya orang untuk masuk ke rumahnya setelah sebelumnya juga beliau menerima ancaman dalam status2l WhatsApp, bahkan ancamannya pun sudah pada tahap pembunuhan," beber Fitria.

Atas hal tersebut, Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya agar menurunkan spanduk-spanduk ujaran kebencian yang mulai kembali.

Sebab, spanduk-spanduk itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan mengancam keselamatan kelompok muslim Ahmadiyah di Sintang.

"Sebab keberadaan spanduk itu, selain mengintimidasi warga muslim Ahmadiyah, terbukti meningkatkan eskalasi ketegangan dan potensi gangguan keamanan," ujar Fitria.

Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memerintahkan jajaran kepolisian di Sintang dan Polda Kalimantan Barat agar memberikan jaminan keamanan bagi komunitas muslim Ahmadiyah dari segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, dan provokasi.

"Meminta Kapolri untuk memerintahkan jajaran Polres sintang dan Polda Kalbar untuk mencegah terjadinya kekerasan atas kelompok warga negara yang berada dalam komunitas muslim Ahmadiyah dan mengambil tindakan untuk mencegah gangguan keamanan dan merawat kebhinekaan di Sintang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Kalbar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:26 WIB

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB

Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP

Terbitkan SP III Pembongkaran Masjid Jemaah Ahmadiyah, Pemkab Sintang Dilaporkan ke ORI hingga KSP

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook

Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:50 WIB

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:42 WIB

Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade

Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:40 WIB

Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN

Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:36 WIB

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:26 WIB

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:24 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:23 WIB

Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana

Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai

Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:20 WIB

Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan

Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:19 WIB

×