Tiga Masukan Jaringan Perempuan Setelah DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif

Siswanto Suara.Com
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:26 WIB
Tiga Masukan Jaringan Perempuan Setelah DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU Inisiatif DPR.

Perjalanan panjang selama delapan tahun memperjuangan RUU TPKS akhirnya menuai hasil yang membahagiakan, tidak hanya untuk korban kekerasan seksual tetapi juga untuk masyarakat Indonesia, kata Ratna Batara Munti dari Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Ratna mengatakan RUU inisiatif DPR adalah hasil perjuangan gerakan jaringan perempuan juga DPR untuk rakyat Indonesia, terutama para korban beserta pendamping korban kekerasan seksual yang sangat membutuhkaan dan sudah menantikan RUU ini cukup lama.

Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sejumlah masukan setelah RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pertama, mendorong pemerintah segera  menerbitkan Surat Presiden dan menyusun draf sandingan (Daftar Inventarisasi Masalah) dengan  melibatkan partisipasi kelompok masyarakat sipil yang fokus dan bekerja untuk dan bersama korban.

Kedua, mendorong pemerintah dan DPR membahas RUU TPKS secara transparan, partisipatif, dan mengakomodir pengalaman  perempuan korban, kelompok rentan dan pendamping korban sebagai perempuan pembela hak-hak  asasi manusia dan hak perempuan.

Ketiga, mengajak publik mengawal bersama-sama agar RUU TPKS dapat dibahas dan disahkan sesuai tujuan pembentukan RUU TPKS.

Pemerintah mesti memastikan RUU tidak memasukkan isu-isu kesusilaan agar tidak tumpang tindih dengan UU atau RUU KUHP yang telah mengakomodasi tindak pidana kesusilaan seperti perzinaan atau penyimpangan seksual atau sejenisnya yang tidak relevan, kata Ratna.

Sebab RUU TPKS adalah aturan khusus untuk merespon persoalan kekerasan seksual mulai dari pencegahan, penanganan-pendampingan hingga pemulihan korbannya.

Baca Juga: RUU TPKS Mau Disahkan Hari Ini, DPR: Kami Segera Kirim Surat ke Presiden, Lalu Gelar FGD Tampung Aspirasi

Pengaturan kesusilaan berpotensi memperkuat stigma serta reviktimisasi korban, membuat korban enggan melaporkan kasusnya untuk mendapatkan hak-hak dan keadilan, dan berpotensi menghapus impunitas para pelaku kekerasan seksual, kata Ratna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI