Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD berinisial S (20) di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara karena salah paham. Para pelaku dengan korban dipastikan tidak memiliki latar belakang masalah.
Tubagus menuturkan peristiwa ini berawal ketika para pelaku datang ke sekitar lokasi dengan tujuan mencari orang lain. Namun, para pelaku justru bertemu dengan korban hingga terjadi perselisihan.
"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, kenapa? Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya, tidak pernah mencari anggota, emang ketemu di sana, tidak punya hubungan apa-apa," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dalam perkara ini, kata Tubagus, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka. Seluruhnya, merupakan warga sipil.
"Karena pelaku seluruhnya warga sipil maka dari itu Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," ujarnya.
Tubagus menuturkan, tiga dari enam tersangka kekinian masih buron. Mereka ialah Baharuddin, Sapri, dan Ardi.
"Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," beber Tubagus.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP. Mereka terancam hukuman makasimal di atas 5 tahun penjara.
Tiga Korban
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pemotor Perempuan Acungkan Jari Tengah ke Polisi
Peristiwa pengeroyokan terhadap S terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 03.06 WIB dini hari. Ketika itu, datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor.