"Kami kecewa karena tidak kunjung dipenuhi hak kami oleh UNHCR. Makanya kali ini kami melakukan aksi ke Amnesty agar mendapatkan dukungan di Indonesia maupun luar negeri."
Pemerintah didesak ambil langkah konkrit
Perwakilan pengungsi Afghanistan diterima langsung oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mendengarkan dan menangani keluhan-keluhan pengungsi. Pemerintah juga harus memastikan hak-hak pengungsi untuk penghidupan yang layak terpenuhi, termasuk di antaranya hak atas kesehatan dan pendidikan," kata Usman Hamid.
"Ketidakpastian berkepanjangan yang dialami oleh pengungsi Afghanistan di Indonesia tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Penderitaan yang mereka alami di negara asal berlanjut dengan masalah-masalah yang mereka alami di Indonesia.”
Pemerintah Indonesia diminta segera berdiskusi dengan negara-negara ketiga menyangkut kepastian untuk menerima para pencari suaka.
"Meski Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, ini merupakan masalah kemanusiaan dan membutuhkan penanganan yang serius dan kerjasama antar negara. Karena itu pemerintah juga harus menginisiasi diskusi dengan negara-negara lain untuk membicarakan solusi jangka panjang untuk menangani nasib para pengungsi ini," ujar Usman Hamid.
Pencari suaka dari berbagai negara yang sekarang berada di Indonesia hidup dalam penderitaan karena mereka belum mendapat kepastian dari UNHCR untuk dikirimkan ke negara mana.
Usman Hamid mengatakan sebagian dari mereka sudah berada di Indonesia sejak sepuluh tahun yang lalu.
“Mereka hidup di dalam kebingungan, dalam ketidakpastian, dalam ketiadaan layanan dasar seperti kesehatan, air bersih, atau apalagi pendidikan, tempat tinggal yang layak dan seterusnya,” kata Usman Hamid.
Informasi yang diterima amnesti, sebanyak 17 pengungsi yang berada di sejumlah tempat meninggal dunia karena bunuh diri, ratusan orang lainnya melakukan percobaan bunuh diri karena umumnya tak kuat menanggung derita lebih lama.
“Banyak di antara mereka yang sudah sangat stres, mengalami tekanan mental luar biasa. Mengalami problem psikologi, kesehatan, mengalami gangguan jiwa. Termasuk ibu-ibu yang hamil, termasuk ada yang kehilangan anak meninggal, karena terlambat perawatan,” kata Usman Hamid.
Menurut data UNHCR, jumlah pengungsi dari luar negeri di Indonesia sebanyak 13.188 orang dan 7.460 orang di antaranya berasal dari Afghanistan.
“Mereka meminta Amnesty untuk membantu mereka mencarikan solusi, jalan keluar agar mereka bisa terhindar atau terlepas dari berbagai masalah-masalah serius tersebut,” kata Usman.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mendengarkan dan menangani keluhan-keluhan pengungsi. Pemerintah juga harus memastikan hak-hak pengungsi untuk penghidupan yang layak terpenuhi, termasuk di antaranya hak atas kesehatan dan pendidikan," kata Usman Hamid.
UNHCR diminta memindahkan pengungsi ke negara ketiga secara transparan.
Sebab informasi yang diterima Usman Hamid, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan badan PBB tersebut.
“Tentu keluhan itu kami terima, dan kami akan coba komunikasikan kepada pihak yang relevan dalam hal ini UNHCR, untuk kemudian diperbaiki kalau memang itu benar,” kata Usman Hamid.
Permintaan kepada polisi
Usman Hamid kecewa dengan perlakuan polisi terhadap pencari suaka ketika datang ke kantor Amnesty.
Untuk itu, Usman Hamid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan perhatian khusus.
“Saya sendiri tadi menyaksikan dan melihat, bagaimana menurut saya perilaku sejumlah aparat, rasanya tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum. Menindak seseorang, baik itu warga negara Indonesia, maupun bukan warga negara Indonesia, tentu harus ada dasar hukumnya,” kata Usman Hamid.
“Ungkapan-ungkapan seperti melarang mereka, hanya karena alasan, ‘ini negara kami, bukan negara kalian.’ Itu sebenarnya tidak pantas bahkan bisa dianggap sebagai tindakan yang rasis atau nasionalis yang berlebihan atau bahkan anti terhadap orang asing.”
Meski para pencari suaka itu tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, kata Usman Hamid, mereka tetap manusia yang harus dihargai.
Tindakan kekerasan terhadap pencari suaka tidak dapat dibenarkan, kata Usman Hamid.
“Misalnya mendorong mereka secara paksa, atau apalagi sampai melakukan pemukulan atau melakukan tindakan kekerasan yang tidak perlu sebenarnya,” kata Usman Hamid.
Usman Hamid mengatakan pentingnya Polri memperluas aturan terkait penghargaan hak asasi manusia bagi para pengungsi dari luar negeri.
“Sehingga aparat kepolisian ditingkat lapangan juga bisa mendapatkan panduan, petunjuk, arahan yang lebih sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Usman Hamid. [rangkuman laporan Suara.com]