Kemudian, tersangka Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," ujar Ghufron