Daftar Pustaka Naskah Akademik RUU IKN Kena Sorot Publik, DPR: Kan yang Bikin Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:06 WIB
Daftar Pustaka Naskah Akademik RUU IKN Kena Sorot Publik, DPR: Kan yang Bikin Pemerintah
Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) disorot wargenet di media sosial. (tangkapan layar istimewa)

Suara.com - Naskah Akademiki Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi sorotan di media sosial, kendati RUU tersebut kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. Hal yang menjadi sorotan dalam naskah akademik ialah di bagian daftar pustaka.

Sebanyak 17 referensi yang menjadi daftar pustaka kena sorotan warganet lantaran dianggap terlalu sedikit untuk dijadikan referensi pemindahan ibu kota yang begitu besar. Bukan cuma itu, tidak adanya referensi dari akedemisi asal Indonesia juga dipertanyakan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa mengatakan bahwa naskah akademik merupakan buatan pemerintah.

Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) disorot wargenet di media sosial. (tangkapan layar istimewa)
Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) disorot wargenet di media sosial. (tangkapan layar istimewa)

"Itu kan yang bikin naskah akademik dari pemerintah," kata Saan.

Meski daftar pustaka menjadi sorotan, Saan meyakini bahwa pemerintah sudah memiliki banyak referensi.

"Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakin lah pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofisnya, lalu argumentasinya, dan sebagainya. Pasti sudah pemerintah pertimbangkan semua. 

Menurut Saan, pemerintah juga tentunya sudah meminta pendapat-pendapat dari para ahli.

Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) disorot wargenet di media sosial. (tangkapan layar istimewa)
Naskah Akademik RUU Ibu Kota Negara (IKN) disorot wargenet di media sosial. (tangkapan layar istimewa)

"Enggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten," ujarnya.

Saan kembali menegaskan bahwa persoalan naskah akademik ada di tangan pemerintah. DPR disebut tidak ikut campur dalam penulisan naskah akademik.

baca juga

"Itu naskah akademik dari pemerintah karena ini kan undang-undang inisiatif pemerintah," kata Saan.

Diketahui, naskah akademik RUU Ibu Kota Negara yang menyematkan logo Kementerian PPP/Bappenas di sampul dan bejumlah 175 halaman itu dapat diakses di situs resmi milik DPR, https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puan Maharani Apresiasi Kerja Kementerian PUPR Revitalisasi Pasar Legi Solo

Puan Maharani Apresiasi Kerja Kementerian PUPR Revitalisasi Pasar Legi Solo

DPR | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:30 WIB

Terbang ke Amerika Serikat Hanya 2 Jam dari IKN Nusantara Pakai Pesawat Elon Musk

Terbang ke Amerika Serikat Hanya 2 Jam dari IKN Nusantara Pakai Pesawat Elon Musk

Bisnis | Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:57 WIB

Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:26 WIB

Menteri PPN Sebut Perjalanan Indonesia-AS Cuma 2 Jam Lewat IKN, Pengamat Penerbangan: Makin Absurd

Menteri PPN Sebut Perjalanan Indonesia-AS Cuma 2 Jam Lewat IKN, Pengamat Penerbangan: Makin Absurd

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×