Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:50 WIB
Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) langsung memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

"Telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan (Itong dan Hamdan) berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022).

Menurut Dwiarso, MA juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa Ketua PN Surabaya dan panitera pengadilan apakah sudah melakukan pengawasan atas terjadinya OTT oleh KPK tersebut.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera pengadilan negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan," ucap Dwiarso.

Maka itu, Dwiarso mengharapkan terus peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.

"Mengawal terwujudnya badan peradilan yang Agung yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," imbuhnya.

Diketahui, selain Hakim Itong dan Hamdan, KPK turut menetapkan Hendro Kasiono, pengacara  PT Soyu Giri Primedika sebagai tersangka karena dianggap berperan sebagai pemberi suap. Itong, Hamdan dan Hendro terlibat dalam kasus  suap untuk mengurus perkara di pengadilan.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Terkait pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita uang Rp 140 juta yang rencananya diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Untuk tersangka Hakim Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati

Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:15 WIB

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:21 WIB

Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:13 WIB

Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK Diberhentikan

Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK Diberhentikan

Sumbar | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:15 WIB

Terkini

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik

News | Senin, 13 April 2026 | 19:06 WIB

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB