Selama 2021, KPAI Catat Ada 859 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Senin, 24 Januari 2022 | 21:35 WIB
Selama 2021, KPAI Catat Ada 859 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ketua KPAI Susanto. [Suara Kalbar]

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 5.953 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

Ketua KPAI Susanto merinci, dari 5.953 kasus itu dibagi menjadi kasus Pemenuhan Hak Anak sebanyak 2.971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2.982 kasus.

Ada enam kasus tertinggi yang masuk dalam kategori Perlindungan Khusus Anak, antara lain; kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus; kejahatan seksual mencapai 859 kasus; korban pornografi dan cybercrime 345 kasus; perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus; anak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus; dan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.

"Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus," kata Susanto dalam jumpa pers pada Senin (24/1/2022).

Sementara, aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62 persen), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus (33 persen),

"Lalu, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus atau 3 persen, dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus atau 1 persen," jelasnya.

Susanto menyebut, kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal korban, seperti teman, tetangga, oknum pendidik dan tenaga kependidikan, hingga orang tuanya sendiri.

"Hal ini dilatarbelakangi berbagai faktor, diantaranya meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permitivitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak," terang Susanto.

Dari sisi lokasi kasus, kekerasan fisik dan psikis pada anak di Indonesia banyak terjadi di lima provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi Banten, dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaga Jarak Sulit Diterapkan Saat PTM Sekolah, KPAI Khawatir Omicron

Jaga Jarak Sulit Diterapkan Saat PTM Sekolah, KPAI Khawatir Omicron

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 20:41 WIB

Aksi Keji Pria Tambora Bakar Balita, KPAI: Biadap, Rendahkan Martabat Manusia

Aksi Keji Pria Tambora Bakar Balita, KPAI: Biadap, Rendahkan Martabat Manusia

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:08 WIB

Omicron Mengancam, KPAI Sebut PTM 100 Persen di Sekolah Sangat Berisiko

Omicron Mengancam, KPAI Sebut PTM 100 Persen di Sekolah Sangat Berisiko

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 17:17 WIB

PTM 100 Persen Segera Dilakukan, KPAI Minta Pemerintah Percepat Program Vaksinasi Anak

PTM 100 Persen Segera Dilakukan, KPAI Minta Pemerintah Percepat Program Vaksinasi Anak

Health | Minggu, 02 Januari 2022 | 17:28 WIB

Terkini

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:21 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×