Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998.
"Kami melihat bahwa ruang tertutup seperti kerangkeng memang rawan terjadinya tindakan penyiksaan. Ditambah dengan temuan bahwa kondisi tempat tinggal tidak layak dan banyak perlakuan tidak manusiawi lainnya seperti pemotongan rambut secara paksa semakin membuktikan adanya pelanggaran terhadap nilai-nilai UNCAT," jelas dia.
KontraS juga menilai, praktik tersebut juga telah masuk klasifikasi kerja paksa. Sebab, tidak dilakukan dengan sukarela dan dengan ancaman hukuman.
"Hal ini memperlihatkan bahwa negara tidak mampu mewujudkan komitmen terhadap Konvensi ILO tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No. 19 Tahun 1999," kata Fatia.
Soroti kinerja polisi
Dalam konteks ini, KontraS juga menyoroti kinerja kepolisian yang tidak berhasil membongkar praktik perbudakan tersebut. Padahal, locus dari perbudakan merupakan tempat yang sangat mudah diakses oleh aparat keamanan.
"Gagalnya pembongkaran praktik perbudakan tersebut juga membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat, negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tegas Fatia.
Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak:
Pertama, Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan membongkar secara tuntas praktik pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kedua, LPSK RI untuk segera menjamin hak atas rasa aman dengan melakukan perlindungan terhadap para korban. Selain itu LPSK juga harus segera melakukan pemulihan efektif (effective remedies) bagi para korban perbudakan baik secara fisik maupun psikologis.
Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumatera Utara untuk mengusut secara tuntas dan berkeadilan dengan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat tersebut.