Lebih lanjut, dari kasus ini ke tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga penahanan. Sebagai tersangka mereka disangkakan Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 27 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Antara)
Dikasih Kenalan saat Naik Gunung Rinjani, Polisi Ambil Buku Hikayat Pohon Ganja saat Tangkap Mahasiswa
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:38 WIB

BERITA TERKAIT
Warga Jabar Ditangkap Polisi Bersama Buku Hikayat Pohon Ganja
26 Januari 2022 | 16:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI