Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 27 Januari 2022 | 13:33 WIB
Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi
Tim kuasa hukum Fatia dan Haris Azhar. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Kamis (27/1/2022) hari ini.

Sebab, mereka menilai jika laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan merupakan bentuk pemidanaan yang dipaksakan.

Kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyebut, dalam surat permohan rekomendasi itu, mereka turut melampirkan hasil riset berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" yang menyeret Luhut. Dia menyebut, hasil kajian itu tetap berdasar pada fakta, analisis, dan evaluasi.

"Hasil kajian itu pun juga sudah kami berikan kepada kejaksaan. Nah kemudian apakah itu pendapat yang didasarkan fakta, analisis dan evaluasi? Ya benar," ungkap Al Ayyubi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," sambungnya.

Dalam konteks ini, Al Ayyubi menilai jika seharusnya kepolisian patuh dan mengikuti SKB tersebut. Dia menyebut, pihaknya juga telah meminta pihak kejaksaan -- dalam surat permohonan rekomendasi -- untuk mengingatkan polisi jika kasus ini bukan suatu bentuk tindak pidana.

"Dan kami minta supaya walaupun ada pelimpahan ya jangan diterima berkas perkaranya. Kalaupun memang harus dipaksakan, ya seperti disampaikan rekan saya, bahwa kasusnya harus ditutup demi hukum," jelasnya.

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga berpendapat agar seharusnya Kapolri mengedepankan proses mediasi dalam konteks laporan Undang-Undang ITE. Polisi, kata dia, seharusnya memanggil para pihak-pihak terkait.

"Nah sampai sekarang kan belum ada mediasi kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai sekarang. Yang ada adalah mengikuti selera Pak Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Al Ayyubi.

"Kalau tidak ada mediasi artinya ada pelanggaran dari surat telegram dari Kapolri, intinya sih itu," pungkas dia.

Pidana Paksa

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi pada jaksa atau Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," kata Andi.

Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi

Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 04:15 WIB

Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 18 Januari 2022 | 21:58 WIB

Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi

Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:55 WIB

Polda Metro Jaya Cecar 37 Pertanyaan ke Haris dan Fatia KontraS

Polda Metro Jaya Cecar 37 Pertanyaan ke Haris dan Fatia KontraS

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 19:39 WIB

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi

Sumbar | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:35 WIB

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Sempat Menolak Dijemput Paksa, Haris Azhar Tiba di Polda Metro Jaya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:24 WIB

Sempat Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar Dan Fatia Tiba Di Polda Metro Jaya

Sempat Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar Dan Fatia Tiba Di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 18 Januari 2022 | 12:11 WIB

Terkini

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB