Alasan Dilarang Agama, Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:37 WIB
Alasan Dilarang Agama, Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan bernama Nazaruddin Rizali (59). Putusan penolakan permohonan suntik mati dibacakan hakim tunggal Budi Sunanda pada sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).

Terkait permohonan suntik mati itu, Nazaruddin selaku pemohon tidak hadir ke persidangan, melainkan hanya diwakili oleh pengacaranya, Safaruddin.

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya seperti dikutip dari Antara, Kamis. 

Hakim Budi Sunanda mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama. Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," ujar hakim.

Safaruddin, penasihat hukum Nazaruddin Razali, mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim tunggal yang menolak permohonan suntik mati yang diajukan kliennya.

"Setelah ini, kami akan musyawarah terlebih dahulu dengan pemohon dan masyarakat Waduk Pusong Lhokseumawe untuk upaya hukum selanjutnya," ucapnya.

Safaruddin mengatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah menerima hasil putusan hakim atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, dalam amar putusan, hakim menyebutkan Waduk Pusong Lhokseumawe, tempat usaha ikan keramba pemohon, sudah tercemar limbah merkuri, meski masih dalam ambang batas.

baca juga

Jika benar tercemar limbah, kata Safaruddin, pihaknya menyayangkan kinerja dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang terkesan membiarkan waduk tersebut tercemar limbah.

"Seperti ada pembiaran terhadap pencemaran air waduk. Jika memang benar dan ada bukti kami akan melaporkan dinas tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Safaruddin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup

Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup

Foto | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:43 WIB

Dugaan Akun Kedua Okin Dukung Rachel Vennya Viral, Warganet Sindir Sosok Cepu

Dugaan Akun Kedua Okin Dukung Rachel Vennya Viral, Warganet Sindir Sosok Cepu

Entertainment | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:54 WIB

Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan

Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:33 WIB

Mantan Sekda Tanjung Balai Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Suap M Syahrial

Mantan Sekda Tanjung Balai Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Suap M Syahrial

Sumut | Senin, 24 Januari 2022 | 17:14 WIB

Terkini

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Beckham Kirim Pesan untuk Bobotoh: Doa Kalian Jadi Energi Persib Hadapi Manila

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bahlil Tantang Swasta Garap PLTS Rp1.140 Triliun, Kalau Tak Kompetitif Danantara Turun Tangan

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Drama The Devil Judge, Topeng Keadilan di Tengah Konspirasi Elite Politik

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Estetika Prosa Liris dan Hegemoni Masa Lalu dalam Kumpulan Prosa Madre

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Ulasan Novel Special Order, Menyeduh Asmara di Antara Kepulan Asap Restoran

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Kirab Gunungan Meriahkan Grebeg Maulud di TMII

Foto | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 103 Orang, Mayoritas Lansia dan Perempuan

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Karhutla di Riau Berulang, WALHI Singgung Penegakan Hukum ke Korporasi Lemah

Riau | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:16 WIB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

6 HP Midrange dengan Slot microSD Eksternal, Bisa Tambah Memori hingga 2TB

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×