Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:54 WIB
Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat
Edy Mulyadi (Kaltim Today)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.

Dukungan itu muncul usai Pangeran memimpin audensi antara Komisi III DPR dengan Aliansi Borneo Bersatu. Salah satu yang menjadi tuntutan aliansi ialah membawa Edy untuk menjalani sidang sekaligus hukum adat.

"Setelah selesai proses hukum negara. Kami sudah setuju sebagaimana statement kami, ini kami minta diselesaikan secara hukum termasuk adat budaya," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu menambahkan, Komisi III juga akan mengawal kasus Edy sampai kepada kepolisian agar segera diproses.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh (tengah) mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh (tengah) mendukung langkah masyarakat Dayak untuk melakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi.

"Kalau memenuhi unsur. Karena ini sangat menyakitkan, kami meminta ini proses secara hukum," ujarnya.

Hukum Adat jadi Keharusan

Aliansi Borneo Bersatu meminta Edy Mulyadi diboyong ke Kalimantan untuk melakukan prose sidang adat akibat ucapannya yang menyinggung dan menyakiti hati masyarakat Dayak.

Sidang adat, dipandang penting dilakukan di luar hukum negara yang kini sedang ditanganj pihak kepolisian.

Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hanka mengatakan bahwa hukum secara adat melalui sidang adat merupakan suatu keharusan untuk dijalankan oleh Edy.

baca juga
Aliansi Borneo Bersatu saat menggelar audiensi dengan DPR RI soal kasus Edy Mulyadi. (Suara.com/Novian)
Aliansi Borneo Bersatu saat menggelar audiensi dengan DPR RI soal kasus Edy Mulyadi. (Suara.com/Novian)

"Itu adalah merupakan keharusan. Hukum positif silakan jalan tapi untuk menebus kesalahan secara moral kepada para leluhur kami dan juga kepada kami kami yang ada anak cucunya ini juga harus dilakukan," kata Rahmat di Kompleks Parlemen Senayan usai audensi dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Rahmat mengatakan hukuman adat harus diterapkan sebagai pembelajaran atas perbuatan yang telah dilakukan Edy. Bukan hanya untuk pelaku, hukum adat juga bisa menjadi pencegah kejadian serupa terulang.

"Karena sebagai bentuk nantinya ini agar ada menjadi satu bentuk pelajaran tidak terulang lagi hal-hal tersebut kepada suku bangsa kami," ujarnya.

Namun Rahmat tidak merinci kapan dan apa bentuk hukuman adat melalui sidang adat yang akan diterapkan kepada Edy.

Menurutnya menyoal hal tersebut akan ditentukan oleh para hakim-hakim adat yang sudah diatur dan oleh mangkir, damang, serta temanggung.

"Dan itu sudah ada ketentuan-ketentuannya dan nanti apakah akan bayar denda atau potong kerbau atau potong apa itu nanti semuanya akan diproses secara hukum adat dengan seadil-adilnya," kata Rahmat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tebus Kesalahan karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak

Tebus Kesalahan karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:08 WIB

Gerindra Gianyar Ikut Lapor Polisi Gara-gara Konten Edy Mulyadi yang Diduga Lecehkan Prabowo Subianto

Gerindra Gianyar Ikut Lapor Polisi Gara-gara Konten Edy Mulyadi yang Diduga Lecehkan Prabowo Subianto

Bali | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:06 WIB

Minta Jokowi Tunjuk Putra Daerah jadi Kepala Otorita IKN, Aliansi Borneo: Kami Jangan Hanya Jadi Penonton

Minta Jokowi Tunjuk Putra Daerah jadi Kepala Otorita IKN, Aliansi Borneo: Kami Jangan Hanya Jadi Penonton

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:53 WIB

Usut Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Mabes Polri Periksa 38 Saksi

Usut Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Mabes Polri Periksa 38 Saksi

Lampung | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

×