Pengakuan Mengejutkan Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Beda dari yang Diketahui Selama Ini

Siswanto

Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:30 WIB
Pengakuan Mengejutkan Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Beda dari yang Diketahui Selama Ini
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]

Suara.com - Di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin di Desa Raja Tengah, ditemukan sebuah tempat yang disebut sejumlah kalangan sebagai kerangkeng manusia dan diduga terjadi perbudakan di sana.

Tetapi Mabes Polri menyebut tempat itu adalah lokasi untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Mana yang benar, kerangkeng manusia atau tempat rehabilitasi, tunggu pengusutan yang sedang dilakukan polisi.

Di tengah perdebatan, seseorang bernama Jimi mengaku pernah menghuni tempat di belakang rumah bupati Langkat. 

Ketika itu, kata Jimi, dia sedang menjalani rehabilitasi mulai dari Juni 2018 sampai dinyatakan sembuh pada Oktober 2020.

"Saya ini tinggal di rehabilitasi ini 2018 bulan 6. Dan, saya keluar tahun 2020 bulan 10," kata Jimi, mantan pecandu narkoba.

Jimi menjadi "warga binaan" setelah diajukan oleh orang tuanya.

Jimi juga menceritakan bagaimana dia hidup di dalam tempat itu.

Setiap hari, dia mendapat jatah makan tiga kali. Dia mengatakan tidak mengeluarkan uang untuk mendapatkan semua makanan itu.

baca juga

Dia juga mengaku mendapatkan kebebasan untuk salat dan mengaji. Bagi "warga binaan" non muslim biasanya mengikuti kegiatan rohani setiap malam Rabu dan Minggu.

Mereka juga bekerja di pabrik milik Terbit selama menjadi penghuni. Dia juga memahami kenapa tidak digaji selama bekerja.

"Itu bukan dipekerjakan. Itu yang kita mohon sendiri. Ya, kalau namanya warga binaan, ya nggak mungkinlah (digaji). Tapi, setelah kita keluar dipekerjakan menurut skill kita," kata Jimi.

Jimi mengatakan selama menjalani rehabilitasi, dia tidak pernah dipaksa untuk bekerja apalagi diperbudak.

Jimi sekarang sudah sembuh dari kecanduan narkoba dan bekerja di pabrik milik Terbit.

"Tidak sepeser rupiah pun tidak dikenakan biaya. Malahan saya sekarang kan dipekerjakan di pabrik bupati," katanya.

Pada Kamis (27/1/2022), Antara melaporkan ratusan warga mendatangi rumah bupati Langkat dan meminta kerangkeng manusia diaktifkan kembali.

"Warga berharap agar pemerintah dapat kembali membuka dan melegalkan kerangkeng itu. Selama ini kerangkeng yang dianggap seram itu merupakan tempat pembinaan bagi pecandu narkoba," kata salah seorang warga Langkat Dapat Br Tarigan.

"Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian." 

Sebelum adanya panti rehabilitasi itu, sekitar sepuluh tahun yang lalu, pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga di kawasan tersebut, kata Dapat.

"Kami berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat," katanya. [Wartaekonomi dan Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus

Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus

Liks | Jum'at, 12 Juli 2024 | 18:46 WIB

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:42 WIB

Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Disorot New York Times, Melihat Lagi Jejak Jahat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:46 WIB

Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi

Hasil Investigasi New York Times Bongkar Kejinya Eks Bupati Langkat: Perbudakan Berkedok Rehabilitasi

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 13:29 WIB

Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini

Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:38 WIB

Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Divonis Sembilan Tahun Penjara

Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Divonis Sembilan Tahun Penjara

Foto | Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:41 WIB

Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

Pemilik Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Sembilan Tahun Penjara

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB