Suara.com - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap di tahun 2022 ini. Penghentian siaran TV analog sebenarnya sudah dijadwalkan tahun lalu, tepatnya tahun 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan. Simak berikut daftar daerah yang masuk penghentian siaran TV analog.
Setidaknya, ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu Tahap I paling lambat 30 April 2022, Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022, dan Tahap III paling lambat 2 November 2022. Lantas, daerah mana saja yang masuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I, khususnya di Pulau Jawa?
Daftar Daerah yang Masuk Penghentian Siaran TV Analog
- Jawa Barat: Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang.
- Jawa Tengah: Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes.
- Jawa Timur: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan.
Setelah siaran TV analog diberhentikan, maka bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa menggunakan STB.
Sebagai tambahan informasi, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio. Pada TV anlog, sinyal video akan ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Namun sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal. Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog juga membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan.
Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti halnya data komputer pada CD ataupun DVD. Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang artinya hidup atau mati. Informasi ini seperti dikutip dari laman Lifewire.
Itulah daftar daerah yang masuk penghentian siaran TV analog. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama