
LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI. Proses pembiayaan dilakukan dengan transparan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.
LPPOM MUI juga telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan berbagai penjelasan di atas, maka tudingan bahwa MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal tidaklah benar.
Informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.