Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) seperti memberikan keputusan terhadap gugatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengajuan gugatan uji formil yang dilakukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.

"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Hidayat mengatakan, jika dilihat dari sisi formil UU IKN kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dari segi formil UU IKN juga bermasalah.

"Ya kalau merujuk pada sisi formilnya saja UU Cipta Kerja sudah membuktikan bahwa MK pernah membuat keputusan bahwa UU Cipta Kerja Inskontitusional bersyarat. Karena segi formilnya bermasalah. Dan ini juga terlihat sekali sisi formil pembuatan UU IKN juga bermasalah ya," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, pelibatan publik dalam pembuatan UU IKN ini sangat minim. Kemudian naskah akademik juga bermasalah karena diberikan pada akhir-akhir.

"Nomor 3 masih ribut soal masalah formil kan harusnya termasuk formil yang dipertimbangkan adalah juga tentang kesiapan terkait plan naskah akademik terkait juga penyiapan anggarannya. Anggarannya juga nggak jelas itu dari disi formil," ungkapnya.

Tak hanya formil saja bermasalah, sisi meteril juga disebut banyak yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.

Misalnya penggunaan Badan Otorita di IkN dengan alasan kekhususan atau keistimewaan. Penggunaan Badan Otorita menurutnya bertentangan lantaran sebelumnya sudah ada 4 daerah yang diberikan kekhususan, itu pun terjadi sebelum masa reformasi.

baca juga

"Sama juga disebutkan bahwa kepala daerah itu dipilih oleh presiden itu kan tidak ada dalam UUD. Karena mestinya kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dan masalahnya lagi bahwa kepala badan otorita itu nggak disebutkan berapa masa akhir jabatannya," tuturnya.

"Nomor 3 itu badan otorita juga nggak ada DPRDnya itu juga bertentangan dengan UUD," sambungnya.

Untuk itu, Hidayat menilai jika nantinya MK benar-benar mengabulkan pengajuan gugatan tersebut hal itu dianggap hal yang memang konstitusional.

"Jadi kalau kemudian MK mengabulkan JR daripada kawan-kawan ini sesuatu yang ya saya kira konstitusional dan itu kewenangan MK ya jadi dan MK sudah membuat sebuah ya tradisi baru pertama menghukum dari sisi formil sebelumnya nggak pernah nomor mengatakan inskontitusional," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:56 WIB

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

Lampung | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:38 WIB

Terkini

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:09 WIB

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

×