Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) seperti memberikan keputusan terhadap gugatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengajuan gugatan uji formil yang dilakukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.

"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Hidayat mengatakan, jika dilihat dari sisi formil UU IKN kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dari segi formil UU IKN juga bermasalah.

"Ya kalau merujuk pada sisi formilnya saja UU Cipta Kerja sudah membuktikan bahwa MK pernah membuat keputusan bahwa UU Cipta Kerja Inskontitusional bersyarat. Karena segi formilnya bermasalah. Dan ini juga terlihat sekali sisi formil pembuatan UU IKN juga bermasalah ya," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, pelibatan publik dalam pembuatan UU IKN ini sangat minim. Kemudian naskah akademik juga bermasalah karena diberikan pada akhir-akhir.

"Nomor 3 masih ribut soal masalah formil kan harusnya termasuk formil yang dipertimbangkan adalah juga tentang kesiapan terkait plan naskah akademik terkait juga penyiapan anggarannya. Anggarannya juga nggak jelas itu dari disi formil," ungkapnya.

Tak hanya formil saja bermasalah, sisi meteril juga disebut banyak yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.

Misalnya penggunaan Badan Otorita di IkN dengan alasan kekhususan atau keistimewaan. Penggunaan Badan Otorita menurutnya bertentangan lantaran sebelumnya sudah ada 4 daerah yang diberikan kekhususan, itu pun terjadi sebelum masa reformasi.

baca juga

"Sama juga disebutkan bahwa kepala daerah itu dipilih oleh presiden itu kan tidak ada dalam UUD. Karena mestinya kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dan masalahnya lagi bahwa kepala badan otorita itu nggak disebutkan berapa masa akhir jabatannya," tuturnya.

"Nomor 3 itu badan otorita juga nggak ada DPRDnya itu juga bertentangan dengan UUD," sambungnya.

Untuk itu, Hidayat menilai jika nantinya MK benar-benar mengabulkan pengajuan gugatan tersebut hal itu dianggap hal yang memang konstitusional.

"Jadi kalau kemudian MK mengabulkan JR daripada kawan-kawan ini sesuatu yang ya saya kira konstitusional dan itu kewenangan MK ya jadi dan MK sudah membuat sebuah ya tradisi baru pertama menghukum dari sisi formil sebelumnya nggak pernah nomor mengatakan inskontitusional," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:56 WIB

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

Lampung | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×