Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) seperti memberikan keputusan terhadap gugatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengajuan gugatan uji formil yang dilakukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.

"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Hidayat mengatakan, jika dilihat dari sisi formil UU IKN kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dari segi formil UU IKN juga bermasalah.

"Ya kalau merujuk pada sisi formilnya saja UU Cipta Kerja sudah membuktikan bahwa MK pernah membuat keputusan bahwa UU Cipta Kerja Inskontitusional bersyarat. Karena segi formilnya bermasalah. Dan ini juga terlihat sekali sisi formil pembuatan UU IKN juga bermasalah ya," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, pelibatan publik dalam pembuatan UU IKN ini sangat minim. Kemudian naskah akademik juga bermasalah karena diberikan pada akhir-akhir.

"Nomor 3 masih ribut soal masalah formil kan harusnya termasuk formil yang dipertimbangkan adalah juga tentang kesiapan terkait plan naskah akademik terkait juga penyiapan anggarannya. Anggarannya juga nggak jelas itu dari disi formil," ungkapnya.

Tak hanya formil saja bermasalah, sisi meteril juga disebut banyak yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.

Misalnya penggunaan Badan Otorita di IkN dengan alasan kekhususan atau keistimewaan. Penggunaan Badan Otorita menurutnya bertentangan lantaran sebelumnya sudah ada 4 daerah yang diberikan kekhususan, itu pun terjadi sebelum masa reformasi.

"Sama juga disebutkan bahwa kepala daerah itu dipilih oleh presiden itu kan tidak ada dalam UUD. Karena mestinya kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dan masalahnya lagi bahwa kepala badan otorita itu nggak disebutkan berapa masa akhir jabatannya," tuturnya.

"Nomor 3 itu badan otorita juga nggak ada DPRDnya itu juga bertentangan dengan UUD," sambungnya.

Untuk itu, Hidayat menilai jika nantinya MK benar-benar mengabulkan pengajuan gugatan tersebut hal itu dianggap hal yang memang konstitusional.

"Jadi kalau kemudian MK mengabulkan JR daripada kawan-kawan ini sesuatu yang ya saya kira konstitusional dan itu kewenangan MK ya jadi dan MK sudah membuat sebuah ya tradisi baru pertama menghukum dari sisi formil sebelumnya nggak pernah nomor mengatakan inskontitusional," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:56 WIB

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 19:02 WIB

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara

Lampung | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:06 WIB

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:47 WIB

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta

News | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:38 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB