Suara.com - Pengamat Sosial-Politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara yang diajukan sejumlah kalangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat. Pengajuan itu juga disebut sah bagi yang tak setuju dengan pengesahan UU IKN.
Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Gugatan soal IKN ke MK adalah hak konstitusional jadi ini langkah tepat dan sahih bagi yang kontra terhadap UU IKN," ujar Herry kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Herry menuturkan jika gugatan yang diajukan benar, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan substansi dan lebih mengutamakan solusi konkret.
"Lagipula poin-poin dari Judicial Review ini kan saya pikir adalah bentuk kritis yang konstruktif agar Pemerintah dan DPR memperhatikan kelemahan dari UU IKN serta persiapan yang matang soal ini," ucap dia.
Karena itu Herry berharap MK bersikap netral dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat.
"MK pastinya diharapkan netral dan berikan keadilan bagi penggugat maupun tergugat," tutur Herry.
Menurutnya yang utama adalah memastikan implementasi APBN dalam proyek IKN tidak dikorupsi dan maldministrasi.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
Sebelumnya Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.