Wajib Sediakan Hunian
WALHI Sulawesi Selatan juga menekankan, Pemkab Bulukumba punya kewajiban untuk menyedikan hunian sementara maupun tetap, yang tentuhya layak. Karena, hal itu sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, khususnya menyangkut hak atas perumahan waga.
Slamet lantas membeberkan sejumlah poin yang harus menjadi perhatian. Pertama, soalkesehatan lingkungan. Artinya, harus diperhatikan sistem sanitasi dan air bersihnya.
Poin kedua adalah soal keadaan sosial. Slamet berpendapat, jika Pemkab Bulukumba menyediakan hunian bagi masyarakat terdampak, harus diperhatikan mengenai jumlah individu atau korban yang terdampak.
Poin ketiga adalah soal ekonomi. Negara, kata dia, harus menyediakan pekerjaan yang layak. Sebab, hal ini berkaitan dengan keberlanjutan hidup 159 masyarkat Bulukumba saat ini.
Korban Gusur Hanya Cari Nafkah
Mayoritas masyarakat yang tergusur adalah para pemungut sisa-sisa rumput laut di kawasan tersebut. Demikan hal itu disampaikan oleh perwakilan Serikat Nelayan Bulukumba, Abdul Salman.
"Mayoritas yang tergusur, mereka bukan petani rumput laut seperti sedia kala yang memiliki tali, lokasi di laut untuk tanami rumput laut. Mereka statusnya hanya pemulung rumput laut yang hanyut atau putus dari tali sehingga mereka memungut rumput laut," kata Salman.
Salman mengatakan, penggusuran atas nama rencana pembangunan dan penataan Pantai merpati untuk dijadikan sentra kuliner, itu sama sekali tidak mempunyai perencanaan yang matang. Bahkan, ketika masyarakat menawarkan solusi relokasi, justru penggusuran malah dilakukan.
"Malah yang terjadi adalah penggusuran dulu baru dibuatkan tenda sementara. Ini kan sangat kejam," sambungnya.
Pemkab Bulukumba, kata Salman, menyebutkan jika program pembangunan sentra kuliner di Pantai Merpati telah dimaksukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Masyarakat mahfum, namun tidak ada solusi yang jelas terkait penggusuran tersebut.