- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
- Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam
8. Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.
Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).