Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi

Selasa, 08 Februari 2022 | 22:04 WIB
Kembali Bertambah, YLBHI Sebut 40 Orang Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi kata dia, beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

"Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali," tegas Zainal.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.*
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Zainal melanjutkan, informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru. Sebab, hingga kekinian akses di sana masih tertutup.

"Data yang didapat YLBHI 40 orang ditangkap, sangat mungkin lebih karena tertutupnya akses," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI