Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mal, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami!

Rifan Aditya

Kamis, 10 Februari 2022 | 12:57 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mal, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami!
Aturan Lengkap PPKM Level 2 Menurut Inmendagri Terbaru untuk Mall, Tempat Ibadah hingga Sekolah yang Wajib Dipahami! - Warga beraktivitas ketika jam pulang kerja di Kawasan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini belum juga usai apalagi varian virus omicron sedang melonjak. Untuk mencegah persebaran virus Covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 yang juga mencantumkan aturan lengkap PPKM level 2.

Selain untuk wilayah PPKM level 2, Imendagri terbaru ini juga mengatur daerah PPKM Level  3 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendagri No 09 Tahun 2022 tersebut, sejumlah protokol kesehatan akan diperketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM Level 2 di sejumlah wilayah? 

Sejumlah aturan lengkap PPKM level 2 sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat 75% dari kapasitas dan dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

4. Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko, atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit. 

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas bioskop maksimal 70%, dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Lalu restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. 

6. Aturan lengkap PPKM Level 2 untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari yaitu jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 

7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 10 Mal dan Hotel tidak Patuh Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Daftar 10 Mal dan Hotel tidak Patuh Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Lampung | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:49 WIB

Pengetatan PPKM Selalu Jelang Ramadan, Ini Kata Kantor Staf Kepresidenan

Pengetatan PPKM Selalu Jelang Ramadan, Ini Kata Kantor Staf Kepresidenan

Lampung | Kamis, 10 Februari 2022 | 10:56 WIB

Jangan Kaget jika Tiba-tiba Diminta untuk Tes Antigen saat Asyik Belanja di Mal atau Ngopi di Kafe

Jangan Kaget jika Tiba-tiba Diminta untuk Tes Antigen saat Asyik Belanja di Mal atau Ngopi di Kafe

Jabar | Rabu, 09 Februari 2022 | 19:58 WIB

Terkini

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

Optimalisasi Pembangunan, DPRD DKI Dorong Percepat Penyerahan Aset Fasos Fasum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:36 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

Bosan Drama Politik, Publik Desak Penegakan Hukum Korupsi Jadi Prioritas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:25 WIB

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB