Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Sabtu, 12 Februari 2022 | 22:08 WIB
Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR Setya Novanto dari Bareskrim Polri.

Boyamin mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU atas diri Setya Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.

"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan, perkara dugaan TPPU korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu harus diusut tuntas.

MAKI telah melayangkan praperadilan atas mangkraknya kasus TPPU yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Namun, gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan dengan alasan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara tertulis.

"Nanti saya gugat ulang, kayak Century sudah enam kali kan menang (gugatan), mudah-mudahan setelah digugat Bareskrim persedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi ini, MAKI mendesak KPK ambil alih, dan memberikan warning karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto," ujar Boyamin.

Selain mengambil alih, KPK juga didesak menambah tersangka baru TPPU setidaknya pada pengusaha Made Oka Masagung yang diduga membantu Setya Novanto menyembunyikan uang hasil korupsi e-KTP dengan modus transaksi investasi di Singapura.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Setya Novanto terbukti menerima 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto bercita rasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan terungkap fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Uangt itu melalui perjalanan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hong Kong.

"Untuk itu tidak berlebihan rasanya jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa TPPU,: kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.

Seperti diketahui, Setya Novanto menerima duit korupsi e-KTP melalui perantara, antara lain lewat Made Oka Masagung, yang juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2018. Made Oka harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Banten.

Bersama Made Oka, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menghukum mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

KPK Telisik Adanya Patokan Sejumlah Uang untuk Dapat Promosi Jabatan dari Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:28 WIB

Kasus Suap Perkara Hakim Itong Isnaeni, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson

Kasus Suap Perkara Hakim Itong Isnaeni, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:35 WIB

ICW Sebut Ada Pasal Selundupan di Perkom Baru yang Diteken Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs

ICW Sebut Ada Pasal Selundupan di Perkom Baru yang Diteken Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:05 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB