JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 07:52 WIB
JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Polemik perihal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun terus bergulir di tengah masyarakat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga turut kontra atas aturan tersebut.

Aturan itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"(Aturannya) bukan hanya aneh bin ajaib," kata Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin (14/2/2022).

Menurut Mardani aturan itu malah menjadi sebuah tindakan zalim pemerintah bagi para pekerja. Pasalnya, pemerintah memilih untuk menahan dana dari hasil kerja keras pekerja yang bisa dimanfaatkan apabila sudah berhenti bekerja.

"Tapi ini sudah bentuk kedzaliman menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat, apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut."

Komisi IX DPR RI Belum Dapat Keterangan Langsung

Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapatkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Bahkan mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) belum disampaikan secara komprehensif.

Atas kondisi itu, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai semestinya Menaker Ida mengabarkan parlemen terlebih dahulu soal JHT yang baru bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Berbicara soal aturan JHT, Saleh menilai harus dipastikan supaya tidak merugikan para pekerja. Ia sendiri telah mendengar masih ada penolakan dari berbagai asosiasi dan serikat pekerja untuk aturan JHT teranyar itu.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ujarnya.

Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 07:32 WIB

Polemik Pencairan JHT, Legislator PAN: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Diputus Sepihak

Polemik Pencairan JHT, Legislator PAN: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Diputus Sepihak

DPR | Minggu, 13 Februari 2022 | 20:25 WIB

Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB