Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara

Reza Gunadha, Elvariza Opita

Senin, 14 Februari 2022 | 11:02 WIB
Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara
Ilustrasi mengirim emoji hati merah di WhatsApp. (Gulfnews)

Suara.com - Mengirimkan emoji merupakan salah satu cara untuk bisa lebih mengekspresikan apa yang dirasakan seseorang. Salah satunya dengan mengirimkan emoji hati, yang tersedia dalam berbagai warna menyesuaikan dengan makna masing-masing.

Namun pakar kejahatan siber di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengingatkan bahwa mengirimkan emoji secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. Lebih spesifiknya, mengirimkan emoji hati berwarna merah dan mawar merah menggunakan WhatsApp-lah yang berpotensi menyebabkan masuk penjara.

Kepada media Okaz, Kutbi yang merupakan anggota Anti-Fraud Association di Arab Saudi, mengaitkan peringatannya  dengan hukum mengenai kejahatan pelecehan yang berlaku. Sebab menurutnya bila pihak penerima tidak menyukai emoji tersebut dan mengartikannya sebagai gambar atau ekspresi yang bermakna pelecehan, maka pengirim bisa dilaporkan dengan dalil pelanggaran hukum.

"Berdasarkan UU Anti-Pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, aksi, atau tingkah laku yang dikonotasikan sebagai tindakan seksual yang melukai kehormatan orang lain, termasuk menggunakan teknologi modern," jelas Kutbi, seperti dikutip Suara.com dari Gulfnews pada Senin (14/2/2022).

"Ini termasuk (penggunaan emoji) yang dikaitkan dengan konotasi seksual di beberapa komunitas sosial, seperti (emoji) hati dan mawar merah," sambungnya.

Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)
Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)

Tak main-main, berdasarkan regulasi yang berlaku di Arab Saudi, bila pengirim emoji kemudian dinyatakan bersalah, ia bisa dipenjara untuk kurun waktu 2-5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda sebesar SR100.000 (setara Rp382 juta).

Dijelaskan lebih rinci oleh Kutbi, bila seorang pengirim emoji baru pertama kali dinyatakan bersalah, umumnya akan dikenai denda maksimal SR100.000 dan/atau hukuman penjara selama 2 tahun. Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.

Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun. Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Gofar Hilman? Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Disamakan dengan Kasus Kim Seon Ho

Siapa Gofar Hilman? Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Disamakan dengan Kasus Kim Seon Ho

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 20:55 WIB

Dokter Tirta Samakan Kasus Pelecehan Gofar Hilman dengan Skandal Kim Seon Ho

Dokter Tirta Samakan Kasus Pelecehan Gofar Hilman dengan Skandal Kim Seon Ho

Entertainment | Minggu, 13 Februari 2022 | 16:28 WIB

Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara Setelah Perempuan yang Sempat Mengaku Dilecehkannya Minta Maaf

Gofar Hilman Akhirnya Buka Suara Setelah Perempuan yang Sempat Mengaku Dilecehkannya Minta Maaf

Kalbar | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:12 WIB

Warganet Merasa Janggal Akan Permintaan Maaf @quweenjojo di Twitter, Gofar Hilman Bereaksi

Warganet Merasa Janggal Akan Permintaan Maaf @quweenjojo di Twitter, Gofar Hilman Bereaksi

Bali | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:30 WIB

Warganet Merasa Terlecehkan Lihat Video Penjual Dagang Bra Goreng

Warganet Merasa Terlecehkan Lihat Video Penjual Dagang Bra Goreng

Video | Minggu, 13 Februari 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Berapa Tahun AS Duduki Irak? Ini Kronologi dan Alasan Pasukan Paman Sam Akhirnya Angkat Kaki

Berapa Tahun AS Duduki Irak? Ini Kronologi dan Alasan Pasukan Paman Sam Akhirnya Angkat Kaki

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:59 WIB

20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Dipakai buat Status WA

20 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2026 Gratis, Bisa Langsung Dipakai buat Status WA

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

Panja RUU Pemilu Resmi Dibentuk, Diisi 23 Anggota dari 8 Fraksi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Anak Susah Fokus? Ini 3 Rekomendasi Vitamin Otak di Apotek Beserta Harganya!

Anak Susah Fokus? Ini 3 Rekomendasi Vitamin Otak di Apotek Beserta Harganya!

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Kronologis Ancaman Pembunuhan ke Pemain Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kronologis Ancaman Pembunuhan ke Pemain Timnas Indonesia Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Kancil dan Gerimis di Lembah Ranting Kering

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bukan Mayoritas, Segini Porsi Kepemilikan Danantara Terhadap Saham BEI

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Bahlil Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti Kejanggalan Struktur Birokrasi

Bahlil Rangkap Jabatan, Pengamat Soroti Kejanggalan Struktur Birokrasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Agar Lebih Efisien, BUMN Mulai Ubah Tata Kelola Proses Bisnis

Agar Lebih Efisien, BUMN Mulai Ubah Tata Kelola Proses Bisnis

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kebiasaan Sebelum Tidur Ternyata Berpengaruh ke Otak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kebiasaan Sebelum Tidur Ternyata Berpengaruh ke Otak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:39 WIB

×