Array

Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara

Senin, 14 Februari 2022 | 11:02 WIB
Waduh! Kirim Emoji Hati Merah Pakai WhatsApp di Arab Saudi Bisa Bikin Pengguna Masuk Penjara
Ilustrasi mengirim emoji hati merah di WhatsApp. (Gulfnews)

Suara.com - Mengirimkan emoji merupakan salah satu cara untuk bisa lebih mengekspresikan apa yang dirasakan seseorang. Salah satunya dengan mengirimkan emoji hati, yang tersedia dalam berbagai warna menyesuaikan dengan makna masing-masing.

Namun pakar kejahatan siber di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengingatkan bahwa mengirimkan emoji secara sembarangan bisa berujung dengan masuk penjara. Lebih spesifiknya, mengirimkan emoji hati berwarna merah dan mawar merah menggunakan WhatsApp-lah yang berpotensi menyebabkan masuk penjara.

Kepada media Okaz, Kutbi yang merupakan anggota Anti-Fraud Association di Arab Saudi, mengaitkan peringatannya  dengan hukum mengenai kejahatan pelecehan yang berlaku. Sebab menurutnya bila pihak penerima tidak menyukai emoji tersebut dan mengartikannya sebagai gambar atau ekspresi yang bermakna pelecehan, maka pengirim bisa dilaporkan dengan dalil pelanggaran hukum.

"Berdasarkan UU Anti-Pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, aksi, atau tingkah laku yang dikonotasikan sebagai tindakan seksual yang melukai kehormatan orang lain, termasuk menggunakan teknologi modern," jelas Kutbi, seperti dikutip Suara.com dari Gulfnews pada Senin (14/2/2022).

"Ini termasuk (penggunaan emoji) yang dikaitkan dengan konotasi seksual di beberapa komunitas sosial, seperti (emoji) hati dan mawar merah," sambungnya.

Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)
Ilustrasi beragam emoji hati. (Screenshot WhatsApp)

Tak main-main, berdasarkan regulasi yang berlaku di Arab Saudi, bila pengirim emoji kemudian dinyatakan bersalah, ia bisa dipenjara untuk kurun waktu 2-5 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda sebesar SR100.000 (setara Rp382 juta).

Dijelaskan lebih rinci oleh Kutbi, bila seorang pengirim emoji baru pertama kali dinyatakan bersalah, umumnya akan dikenai denda maksimal SR100.000 dan/atau hukuman penjara selama 2 tahun. Namun bila diulangi kembali, ia bisa dikenai denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.

Karena itulah Kutbi mengingatkan agar setiap orang berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun. Pastikan kedua pihak memahami cara berkomunikasi masing-masing sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Siapa Gofar Hilman? Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Disamakan dengan Kasus Kim Seon Ho

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI