Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Sampai Pilkada Serentak 2024,Kemendagri: Berpotensi Melanggar Aturan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 14 Februari 2022 | 16:21 WIB
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Sampai Pilkada Serentak 2024,Kemendagri: Berpotensi Melanggar Aturan
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Suara.com/Tyo)

"Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif.  Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah," katanya.

Akmal meyakini, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. 

Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

Selain itu, Akmal menyebut, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. 

Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Akmal. 

Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah.

Dia meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut. Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati.

"Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa Jabatan 272 Kepala Daerah Segera Berakhir, Kemendagri: Perpanjangan Masa Jabatan Berpotensi Langgar Aturan

Masa Jabatan 272 Kepala Daerah Segera Berakhir, Kemendagri: Perpanjangan Masa Jabatan Berpotensi Langgar Aturan

Sulsel | Senin, 14 Februari 2022 | 14:50 WIB

Sosok Ini Diprediksi Jadi Calon Kuat yang Bakal Ramaikan Pilkada DKI 2024

Sosok Ini Diprediksi Jadi Calon Kuat yang Bakal Ramaikan Pilkada DKI 2024

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:12 WIB

Keberadaan Penjabat Kepala Daerah Dikhawatirkan Bakal Untungkan Pemerintah Pusat dalam Pilpres 2024

Keberadaan Penjabat Kepala Daerah Dikhawatirkan Bakal Untungkan Pemerintah Pusat dalam Pilpres 2024

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 19:45 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun per Agustus 2026, Tumbuh 24,1%

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:54 WIB

5 Moisturizer dengan Vitamin E Terbaik untuk Kulit Kering dan Cegah Penuaan Dini

5 Moisturizer dengan Vitamin E Terbaik untuk Kulit Kering dan Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:51 WIB

Anime Shin Oishinbo Ungkap Tiga Pengisi Suara Utama Jelang Tayang 2027

Anime Shin Oishinbo Ungkap Tiga Pengisi Suara Utama Jelang Tayang 2027

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:50 WIB

Detail Tuduhan 'Manipulasi' Bisnis Manchester City Hingga Ancaman Denda Rp2 Triliun

Detail Tuduhan 'Manipulasi' Bisnis Manchester City Hingga Ancaman Denda Rp2 Triliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:48 WIB

Parfum Aroma Ylang-Ylang Seperti Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Segar dan Awet

Parfum Aroma Ylang-Ylang Seperti Apa? Ini 5 Rekomendasinya yang Segar dan Awet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:40 WIB

Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga

Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 13:36 WIB

Bawa Kardus Kuning di Stasiun Tanah Abang, 2 Orang Bandar Narkotika Diciduk Polisi

Bawa Kardus Kuning di Stasiun Tanah Abang, 2 Orang Bandar Narkotika Diciduk Polisi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:34 WIB

Melampaui DNA Salmon: Mengenal DNA Ikan Trout, Tren Baru Rahasia Kulit Glowing Minim 'Downtime'

Melampaui DNA Salmon: Mengenal DNA Ikan Trout, Tren Baru Rahasia Kulit Glowing Minim 'Downtime'

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:32 WIB

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 13:25 WIB

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke

Tekno | Minggu, 27 September 2026 | 13:23 WIB

×