Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 Februari 2022 | 11:22 WIB
Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun
Ilustrasi: Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan polemik yang muncul terkait program Jaminan Hari Tua lebih disebabkan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT, serta minimnya kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan di masa datang.

Padahal program JHT yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat cukup besar bagi pekerja yang bisa menjadi penguat fondasi masyarakat yang tidak lagi memiliki penghasilan ketika memasuki usia pensiun.

“JHT adalah salah satu program sosial yang memberikan proteksi kepada pekerja sehingga dalam kondisi apapun pencairan klaim harus dilakukan ketika masyarakat memasuki usia tua. Namanya saja JHT, memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda),” kata Safir Senduk dalam laporan Antara.

Dengan demikian, menurutnya, dari sisi financial planning, perubahan skema pencairan JHT yang disusun pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sudah tepat.

Ia menjelaskan program JHT berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional seperti rekening bank yang bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Safir pun menyadari penolakan dari kalangan pekerja berdasar pada hilangnya penghargaan yang diterima ketika mengalami pemutusan hubungan kerja di tengah usia produktif. Terlebih mayoritas pekerja tidak memiliki simpanan jangka pendek yang bisa diakses dalam situasi mendesak.

Akan tetapi pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa memberikan perlindungan bagi kalangan pekerja saat dikenai PHK dan berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.

"JKP bisa memberikan klaim kepada pekerja. Seharusnya dengan adanya program ini tidak ada lagi permasalahan karena manfaat yang diberikan pemerintah melalui program ini cukup besar,” katanya.

JHT adalah program wajib bagi peserta penerima upah dengan iuran per bulan sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Dari jumlah tersebut, pekerja membayar iuran sebesar 2 persen, sedangkan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca Juga: Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun

Ketika memasuki hari tua, manfaat yang diterima oleh pekerja dari JHT berupa uang tunai bersumber dari iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangan dana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI