Dalih Cuma Tamu Acara Baiat di Makassar, Munarman: Saya Tak Bisa Tunjukan Sikap Protes, Bisa Digeruduk Saya

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:30 WIB
Dalih Cuma Tamu Acara Baiat di Makassar, Munarman: Saya Tak Bisa Tunjukan Sikap Protes, Bisa Digeruduk Saya
Munarman [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) hari ini. Dalam keterangannya, dia mengaku tidak membubarkan acara baiat kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada medio 2015 lantaran menjadi tamu.

Munarman diketahui hadir dalam dua acara baiat berkedok seminar di Makassar tersebut. Pertama, pada tanggal 24 Januari 2015  di Markas FPI Makassar dan 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri -- orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.

"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap keluar protes, bisa digeruduk saya, itu Makassar, Bu. Bukan tempat lain," ucap Munarman menjawab pertanyaan JPU.

Jika acara itu berlangsung di tempat milik FPI, Munarman mengaku akan membubarkan jika acara tersebut merupakan baiat. Namun, pada kenyataaanya, pada tanggal 25 Januari 2015, acara itu berlangsung di Pondok Pesantren pimpinan Ustaz Basri.

"Katakanlah kalau itu di FPI, saya larang itu. Tidak mungkin saya larang, tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," sambungnya.

Lantas, JPU kembali mengonfirmasi, sehari sebelumnya, tepatnya di Markas FPI Makassar, apakah berlangsung kegiatan baiat serupa atau tidak. Dalam jawabannya, Munarman menegaskan bahwa pada tanggal 24 Januari 2015 tidak ada kegiatan baiat di Markas FPI.

"Di tanggal 24, di FPI ada baiat tidak?" tanya JPU.

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

"Tidak ada. Terbukti saksi tidak ada yang menyatakan secara tegas. Tidak ada baiat saya tahu persis, karena saya ada di sana sampai selesai," beber Munarman.

Kembali ke acara baiat di Pondok Pesantren pimpinan Ustaz Basri, JPU kembali bertanya pada sang terdakwa, "Ketika ada baiat, apakah tidak usaha minta izin secara halus untuk meninggalkan ruangan?"

baca juga

Munarman mengaku jika pada saat itu dirinya sedang asik main ponsel genggam. Tiba-tiba, ketika dia menengok, secara spontan para peserta sedang melakukan kegiatan baiat.

"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asyik main handphone. Saya tidak lagi ikutin proses peralihan itu, ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," ucap Munarman.

"Sempat meneriakan takbir ya?" tanya JPU.

"Tidak ada (serukan takbir), putar saja videonya, kita sama-sama nonton lagi," balas Munarman.

Jika seandainya ada yang meneriakkan takbir, menurut Munarman itu adalah hal yang wajar. Menurut dia, jika ada yang menerjemahkan takbir sebagai hal yang negatif, justru orang tersebut mempunyai pikiran negatif.

"Saya lupa. Kalau takbir biasa saja menurut saya. Karena takbir Allahhu Akbar kok tidak ada yang aneh. Biasa saja bertakbir. Kalau ada yang menerjemahkan takbir sebagai negatif, itu otaknya yang negatif menurut saya, bukan takbirnya," jelas Munarman.

"Kalau takbir sifatnya baik itu tidak mengikuti?" tanya JPU.

"Ya biasa saja," jawab Munarman.

"Mengikuti?" lanjut JPU.

"Kalau saya bilang biasa saja, orang takbir biasa saja, belum tentu juga orang takbir saya duduk, tidak harus juga saya ikut takbir," pungkas dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim

Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:45 WIB

Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring

Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:10 WIB

Jubir Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi, Langsung Direspons Tegas: Tidak Melihat Status Seseorang

Jubir Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi, Langsung Direspons Tegas: Tidak Melihat Status Seseorang

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:25 WIB

DIY Sahkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jadi Payung Hukum untuk Tangkal Terorisme

DIY Sahkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jadi Payung Hukum untuk Tangkal Terorisme

Jogja | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:31 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×